Bahar bin Smith Didakwa Pasal Kekerasan dan Penganiayaan

Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa telah melakukan penganiyaan terhadap sopir taksi onilne Ardiansyah. Dia dijerat pasal 70 ayat (2) ke-1 dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana. 

Bahar bin Smith Didakwa Pasal Kekerasan dan Penganiayaan
Sidang dakwaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (6/4/2021). (Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung- Bahar bin Smith alias Habib Bahar didakwa telah melakukan penganiyaan terhadap sopir taksi onilne Ardiansyah. Dia dijerat pasal 70 ayat (2) ke-1 dan pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 KUHPidana. 

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (6/4/2021). Sidang berlangsung secara virtual, sementara Bahar tetap berada di Lapas Gunung Sindur. 

 Dalam dakwaannya, JPU Kejati Jabar Suharja menyatakan terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Baca Juga : Manajemen Baru Posfin Dukung Langkah Kejati Jabar

"Akibatnya saksi korban Ardiansyah mengalami luka terbuka dan goresan di bagian leher belakang akibat benda tajam. Kemudian luka di bagian kepala tangan hingga kaki yang mengakibatkan korban terhalang aktivitasnya sementara waktu," katanya. 

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.  Saat itu saksi korban ditelpon saksi Jihana Roqayah istri terdakwa untuk diantarkan ke pasar Asemka dj Jakarta Barat. 

Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah. 

Baca Juga : Hari Ini Habib Bahar Jalani Sidang Dakwaan

"Namun sesampainya di Jalan Mangga Besar Jakarta Barat terjebak macet, sehingga Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar  sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujarnya.

Halaman :


Editor : Bsafaat