Bawaslu Akui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Buat Peserta Pemilu 2024 Kebingungan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Bayu Mochamad mengakui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 banyak membuat peserta Pemilu 2024, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun relawan kebingungan.

Bawaslu Akui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Buat Peserta Pemilu 2024 Kebingungan
Bayu memaparkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 55 ayat 2 dijelaskan peserta Pemilu 2024 dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain, salah satunya bakti sosial. Tetapi di sisi lain, dalam berkampanye mereka dilarang untuk memberikan barang kepada masyarakat. Sedangkan bakti sosial identik dengan pemberian barang yang dibutuhkan, kepada masyarakat. (ilustrasi/net)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Bayu Mochamad mengakui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 banyak membuat peserta Pemilu 2024, baik calon anggota legislatif (caleg) maupun relawan kebingungan.

Bayu memaparkan, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 55 ayat 2 dijelaskan peserta Pemilu 2024 dapat melakukan kampanye melalui kegiatan lain, salah satunya bakti sosial. Tetapi di sisi lain, dalam berkampanye mereka dilarang untuk memberikan barang kepada masyarakat. Sedangkan bakti sosial identik dengan pemberian barang yang dibutuhkan, kepada masyarakat.

Sehingga diakuinya akibat kerancuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, banyak peserta Pemilu 2024 bingung akan standar pasti dari regulasi ini. Berbeda dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum sebelumnya kata Bayu, yang lebih detail dan tegas akan tata cara kampanye.

Baca Juga : Sekda KBB Sebut Dari 40 Hanya 15 MoU Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Pejabat Pemda Bandung Barat

“Pemahaman untuk PKPU yang sekarang (PKPU Nomor 15 Tahun 2023) dalam money politic agak sedikit tidak detail seperti PKPU yang lama. Misal ada metode yang diambil oleh peserta Pemilu di antaranya bazaar, baksos, tablig akbar dan sejenisnya. Disana banyak kesalahpahaman peserta Pemilu, Caleg atau tim kampanye dalam melakukan baksos. Baksos selalu ada pembagian sembako atau barang lainnya, ini tidak diperbolehkan dalam PKPU 15. Kalau ini dilakukan, masuk pidana money politic, berapapun nilainya,” ujar Bayu usai Sosialisasi Bawaslu RI di Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023.

Demikian kegiatan sosial lain kata dia, yang membuat peserta Pemilu 2024 serba salah dalam menjalankan masa kampanye. Padahal menurutnya, hal ini dapat dipertegas secara rinci dalam tata tertib guna memastikan kontestasi pesta demokrasi lima tahunan yang dihelat tahun depan berjalan kondusif tanpa ada ekses money politic.

“Makanya, yang diperbolehkan seperti tes kesehatan itu gratis boleh. Tapi bagi-bagi obat tidak boleh. Kalau vaksin gratis, imunisasi gratis mangga itu boleh. Tetapi pembagian vitamin itu tidak boleh,” ucapnya.*** (yuliantono)

Baca Juga : Nyawa Dibayar Nyawa? Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati


Editor : Doni Ramdhani