Bawaslu Jabar Catat, Hingga Telah Terjadi 67 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah membeberkan, pihaknya mencatat hingga hari ini telah terjadi 67 dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Bawaslu Jabar Catat, Hingga Telah Terjadi 67 Dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024
Di antaranya, Bawaslu Jabar mencatat pelanggaran kampanye Pemilu 2024 itu yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebanyak 18 dugaan, perusakan alat peraga kampanye (APK) 16 dugaan, pelanggaran netralitas ASN delapan dugaan, netralitas BPD atau perangkat desa empat dugaan. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah membeberkan, pihaknya mencatat hingga hari ini telah terjadi 67 dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Di antaranya, Bawaslu Jabar mencatat pelanggaran kampanye Pemilu 2024 itu yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebanyak 18 dugaan, perusakan alat peraga kampanye (APK) 16 dugaan, pelanggaran netralitas ASN delapan dugaan, netralitas BPD atau perangkat desa empat dugaan.

Netralitas penyelenggara empat dugaan, kampanye di tempat ibadah ada tiga dugaan, melibatkan anak di bawah umur dua dugaan, penggunaan fasilitas negara dua dugaan, netralitas BUMD, kampanye di tempat pendidikan masing-masing satu dugaan.

Baca Juga : Bawaslu Jabar Gelar Sosialisasi, Hadapi Kampanye Akbar Pemilu 2024

"Penanganan dugaan pelanggaran menjanjikan uang, yang sedang berproses ada sembilan. Sembilan lagi dihentikan, karena ada mekanismenya. Bila tidak terbukti, tidak bisa dilanjutkan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses enam dan dihentikan dua," papar Nuryamah di Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.

Mengenai netralitas perangkat desa atau BPD lanjut dia, ada dua yang sedang berproses, satu dihentikan dan satu lagi telah inkracht.

"Keseluruhan sedang berproses. Untuk yang inkracht, yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu (dugaan pelanggaran) dari Kabupaten Indramayu," imbuhnya.

Baca Juga : Kalangan Mahasiswa Pilih Denda Alamsyah Sebagai Calon DPD RI Jabar Terfavorit

Pada prinsipnya lanjut Nuryamah, Bawaslu berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas secara profesional sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani