Bawaslu Jabar Catat Puluhan Dugaan Pelanggaran Terjadi, Sepanjang Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Jabar Catat Puluhan Dugaan Pelanggaran Terjadi, Sepanjang Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri membeberkan, pihaknya mencatat telah terjadi puluhan dugaan pelanggaran, sepanjang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.

INILAHKORAN, Bandung - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri membeberkan, pihaknya mencatat telah terjadi puluhan dugaan pelanggaran, sepanjang tahapan kampanye Pemilu 2024 yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 7 Januari 2024.

Syaiful memaparkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di empat daerah yakni Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Sukabumi dan Kota Tasikmalaya, dimana kini tengah diselesaikan oleh Bawaslu kota/kabupaten masing-masing.

Selanjutnya pelanggaran netralitas kepala desa turut terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Bogor, Kuningan dan Sumedang.

Baca Juga : FOTO: Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Kota Bandung

“Pelanggaran yang di Bekasi hari ini akan menaikkan status, karena sudah dua minggu yang lalu berkaitan dengan kepala desa,” ujarnya di Kantor Bawaslu Jabar, Senin 8 Januari 2024.

Selain itu, dugaan pelanggaran pendamping desa turut terjadi di Ciamis. Serta dugaan pelanggaran netralitas BUMD di Garut.

Pelanggaran paling banyak kata Syaiful adalah money politic, yaitu 17 dugaan pelanggaran berupa pemberian uang dan sembako. 

Baca Juga : Diterjang Longsor, Rumah Warga Ganjarsari Rata dengan Tanah 

“Empat (dugaan pelanggaran) di Kabupaten Bandung, Ciamis, Indramayu, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang, Sumedang, Bandung, Bogor dan Cimahi,” ungkapnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana