Bawaslu Jabar Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas BPD Kabupaten Tasikmalaya, Ridwan Kamil Menyusul...

Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, hari ini pihaknya bakal memanggil saksi yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dan Ridwan Kamil segera menyusul.

Bawaslu Jabar Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas BPD Kabupaten Tasikmalaya, Ridwan Kamil Menyusul...

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, hari ini pihaknya bakal memanggil saksi yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dan Ridwan Kamil segera menyusul.

Zacky menambahkan, pemanggilan saksi untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran netralitas, sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk dimana Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran.

"Klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya. Kita dalam rangka mendalami. Tidak justifikasi, tapi mendalami," ujar Zacky di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 22 Januari 2024.

Baca Juga : Duh, Terjadi 20 Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024

Dia melanjutkan, bila terbukti ada kegiatan kampanye dalam acara yang diduga jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, maka peserta akan dibebankan pelanggaran sesuai Pasal 280 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana pada ayat 2 berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

"Indikasi selalu ada. Tinggal kita lihat nanti. Cari fakta-faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana. Kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ucapnya.

Sementara Ridwan Kamil selaku terlapor kata Zacky juga bakal dipanggil, mengingat masih ada waktu selama 14 hari kerja sejak laporan resmi diterima dan teregistrasi.

Baca Juga : Ratusan Tunas Muda Jawa Barat Deklarasikan Dukungan Untuk Ganjar Mahfud

"Pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak register kemarin, tanggal 17 (Januari 2024)," imbuhnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti