Bawaslu Jabar Panggil Saksi Dugaan Pelanggaran Netralitas BPD Kabupaten Tasikmalaya, Ridwan Kamil Menyusul...
Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, hari ini pihaknya bakal memanggil saksi yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dan Ridwan Kamil segera menyusul.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Muhammad Zam Zam mengatakan, hari ini pihaknya bakal memanggil saksi yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas dan Ridwan Kamil segera menyusul.
Zacky menambahkan, pemanggilan saksi untuk mendalami adanya dugaan pelanggaran netralitas, sekaligus menindaklanjuti laporan yang masuk dimana Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran.
"Klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya. Kita dalam rangka mendalami. Tidak justifikasi, tapi mendalami," ujar Zacky di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa 22 Januari 2024.
Dia melanjutkan, bila terbukti ada kegiatan kampanye dalam acara yang diduga jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya, maka peserta akan dibebankan pelanggaran sesuai Pasal 280 Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dimana pada ayat 2 berbunyi pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.
"Indikasi selalu ada. Tinggal kita lihat nanti. Cari fakta-faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana. Kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ucapnya.
Sementara Ridwan Kamil selaku terlapor kata Zacky juga bakal dipanggil, mengingat masih ada waktu selama 14 hari kerja sejak laporan resmi diterima dan teregistrasi.
"Pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak register kemarin, tanggal 17 (Januari 2024)," imbuhnya.
Sementara Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil secara terpisah menyampaikan, keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut hanya memenuhi undangan dari BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, BPD Kabupaten Tasikmalaya yang mengundang kata dia, merupakan Parlemen Desa dan dirinya memastikan menghormati batasan selaku Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar.
"Pertama, saya itu undangan. Bukan yang mengadakan acara, jadi tidak ada definisi pelanggaran dalam perspektif saya. Beda halnya kalau yang bikin acara TKD 02, mengundang golongan-golongan yang dianggap tidak boleh melakukan politik praktis. BPD ini juga kan banyak golongannya, golongan yang mengundang saya adalah golongan politik, Parlemen Desa. Jadi ngomong politik saya kira dalam batas-batas yang wajar. Tapi poin pertama adalah saya tidak mengundang, tidak bikin acara, saya diundang," terangnya.
Selain itu dia juga memastikan tidak ada money politic, untuk tujuan yang mengarah ke kampanye atau politik dalam kegiatan tersebut, seperti dugaan banyak pihak saat ini.
"Tidak ada money politic juga, saya klarifikasi yang. Yang ada itu di panggung spontan bikin lomba joget, yang paling heboh, paling centil, paling gemoy dikasih hadiah. Kalau money politic kan memberi uang sambil membisikkan atau menyampaikan informasi untuk memilih pasangan tertentu, kan tidak ada," imbuhnya.
Emil juga merasa bersyukur, karena dengan adanya laporan ini dapat memberinya kesempatan untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dalam kegiatan tersebut.
"Sehingga kalau merasa belum jelas, saya apresiasi kalau ada yang melaporkan untuk mendapatkan kejernihan daripada jadi fitnah," sambungnya.
Sedangkan mengenai pemanggilan dari Bawaslu Jabar, Emil mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim penasehat hukum TKD 02 Prabowo-Gibran Jawa Barat untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut.
"Karena saya sebagai Ketua TKD 02 Jabar, saya memegang prinsip tidak boleh ada money politic, tidak boleh ada pelanggaran-pelanggaran, kita ingin menyelenggarakan Pemilu yang bersih, jujur. Tapi kan multi tafsir yah, multi tafsir itu saya kira dihargai," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

