Duh, Terjadi 20 Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam membeberkan, ada 20 pelanggaran netralitas dari total 67 kasus sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Duh, Terjadi 20 Pelanggaran Netralitas di Pemilu 2024

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Bawaslu Jawa Barat Zacky Muhammad Zam Zam membeberkan, ada 20 netralitas'>pelanggaran netralitas dari total 67 kasus sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

20 netralitas'>pelanggaran netralitas dengan rincian delapan pelanggaran dilakukan oleh ASN, delapan kepala desa dan empat kasus oleh perangkat desa. Dimana saat ini sambung Zacky sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada yang sudah putus rekomendasi di KASN. Sanksi paling berat bisa diberhentikan. Nanti KASN (yang memutuskan). Kita merekomendasikan, misal terbukti yang bersangkutan melanggara Undang-undang ASN, kode etik dan disiplin ASN yang diatur oleh SKB lima kementerian, Nomor 2 Tahun 2022," ujar Zacky usai Sosialisasi Penguatan Netralitas ASN pasa Pemilu serentak 2024, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Baca Juga : Cuma 9 Hari, Ada 17 Ribu Knalpot Brong Berhasil Diamankan Polisi

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Bey Machmudin menegaskan, 20 netralitas'>pelanggaran netralitas tidak terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dia memastikan, pihaknya akan terus berupaya menjaga netralitas ASN.

Bila terbukti ditemukan adanya netralitas'>pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemprov Jabar, Bey Machmudin mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk ditindak.

"Kami akan terus menjaga netralitas, dalam artian sebetulnya. Tidak hanya diucap, tapi juga dalam perbuatan, perkataan dan tindakan. Kalau ada pelanggaran, kami serahkan kepada Bawaslu," ucapnya.

Baca Juga : Bidik Millenial dan Zillenial, TKD Jabar Optimistis Raih 60 Persen Suara Menangkan Prabowo-Gibran

Sanksi yang akan diberikan kata dia, bila ditemukan netralitas'>pelanggaran netralitas ASN, dapat berupa teguran hingga skorsing. Termasuk di daerah, yang nanti ditindaklanjut oleh Bawaslu kepada pemerintah kabupaten/kota.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti