Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Bupati

Bawaslu Kabupaten Bandung menyesalkan masih dilibatkannya aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas bakal pasangan calon (balon). Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kubu yang wajib netral tersebut.

Bawaslu Temukan Pelanggaran Saat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Bupati
net

INILAH, Bandung - Bawaslu Kabupaten Bandung menyesalkan masih dilibatkannya aparatur sipil negara (ASN) dalam aktivitas bakal pasangan calon (balon). Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kubu yang wajib netral tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menjelaskan, pada saat pelaksanaan tes kesehatan pasangan calon dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) pada Selasa (8/9/2020) pagi pihaknya menemukan adanya ASN Pemkab Bandung ikut mendamping kegiatan bakal calon.

"Apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon Bupati. Idealnya mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah ya tim sukses atau sekretaris pribadi," katanya kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga : Cegah Stunting, Kota Bandung Luncurkan Program Tanginas

Atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan. Karena dikhawatirkan apabila kondisi demikian dibiarkan akan terus terjadi keberpihakan ASN untuk salah satu balon. Sebab, berdasarkan laporan di lapangan, kasus pelanggaran netralitas ASN tak henti-hentinya dilakukan oleh balon yang mempunyai akses birokrasi.

Disebutkannya, total saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus diantaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN. Mereka dianggap melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

"Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahakan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," ujarnya.

Baca Juga : Pemkot Bandung Kaji Opsi PSBB Usai Ada 117 Pegawai Positif Covid-19

Dengan demikian para abdi praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani