BBKSDA Usulkan Pantai Cijeruk jadi Obyek Wisata Terbatas

Guna mencari solusi atas berlarut-larutnya persoalan gangguan terhadap kawasan Cagar Alam Leuweung Sancang di Kecamatan Cibalong Selatan, Kabupaten Garut khususnya pantai Cijeruk, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Garut akan menggelar pertemuan bersama masyarakat, Pemkab Garut, dan pihak lainnya di Cibalong, Kamis (15/1/2020).

BBKSDA Usulkan Pantai Cijeruk jadi Obyek Wisata Terbatas

INILAH,Garut,- Guna mencari solusi atas berlarut-larutnya persoalan gangguan terhadap kawasan Cagar Alam Leuweung Sancang di Kecamatan Cibalong Selatan, Kabupaten Garut khususnya pantai Cijeruk, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) V Garut akan menggelar pertemuan bersama masyarakat, Pemkab Garut, dan pihak lainnya di Cibalong, Kamis (15/1/2020).

Khusus menyangkut keberadaan pantai Cijeruk yang kerap salah dipersepsikan sebagai kawasan obyek wisata, alih-alih diubah statusnya dari cagar alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA) seperti diusulkan Pemkab Garut, pihak SKW V Garut lebih memilih mengusulkan pantai Cijeruk diberikan peluang terdapat aktivitas wisata terbatas. Yakni terbatas pada hal-hal bersifat penelitian ilmiah dengan tetap mesti mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi).

Kepala SKW V Garut, Dodi Arisandi menuturkan, jika pantai Cijeruk atau lokasi lain berpotensi wisata di kawasan cagar alam Leuweung Sancang diubah dijadikan TWA maka resiko adanya gangguan terhadap keutuhan kawasan cagar alam tetap besar. Selain tak sesuai fungsi kawasan, kondisi ombak laut di kawasan pantai itu sendiri berbahaya bagi keselamatan. Padahal kawasan CA Leuweung Sancang memiliki kekayaan aneka flora, dan fauna tak ternilai yang mesti dijaga. Baik di kawasan hutan maupun pantainya.

Baca Juga : DPRD Bekasi Minta Perangkat Daerah Tancap Gas

Sehingga kalaupun aktivitas wisata masyarakat sulit dicegah maka solusi yang bisa ditawarkan yakni dengan membuka peluang wisata terbatas atas kawasan Sancang khususnya pantai Cijeruk tersebut. Wisata terbatas pada aktivitas penelitian ilmiah tanpa mengganggu keutuhan kawasan.

“Dalam hal ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat secara ekonomi dari penyediaan berbagai kebutuhan peneliti ini. Misalnya untuk kebutuhan parkir kendaraan, tempat istirahat, makan minum, MCK, dan penginapannya. Silahkan bangun, dan kelola kebutuhan itu. Tapi itu pun tidak di dalam kawasan,” ujar Dodi.

Menurutnya, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 682/Kpts-II/1990 tanggal 17 Nopember 1990, total cagar alam Leuweung Sancang seluas 3.468,90 hektare, terdiri cagar alam Leuweung Sancang 2.313,90 hektare, dan Laut Sancang 1.150 hektare. Di kawasan tersebut terdapat banyak flora, dan fauna langka, dan dilindungi semisal macan tutul (Panthera pardus melas), merak (Pavo muticus), burung julang (Aceros untulatus), palahlar (Dipterocarpus sp), kaboa (Lumnitrera racemosa), warejit (Excoecoria ocha), dan rumput-rumputan (gramineceae)

Baca Juga : Anak TKI Ini Keberatan Ibunya Dianggap Mendapat Siksaan dari Majikannya 

Ihwal berbagai gangguan terhadap kawasan cagar alam Leuweung Sancang, dia berharap semua duduk bersama sehingga dapat diperoleh jalan keluar yang baik bagi semua pihak atas persoalan tersebut.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto