BBPL jadi Isu Utama Pemilihan RT di Perumahan Sentul City Bogor

Pemilihan Ketua dan Pengurus RT 01 dan RT 02 di RW 08 Perumahan Sentul City Bogor dibumbui dengan pendapat setuju atau atau tidak setujunya Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) yang dikelola PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

BBPL jadi Isu Utama Pemilihan RT di Perumahan Sentul City Bogor
PT SGC merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk yang didirikan sejak 2007 lalu di Bogor. Selain ada warga yang menyetujui BPPL, banyak warga Perumahan Sentul City lainnya yang lebih memilih membayar iuran keamanan, ketertiban, dan kerukunan (K3) ke pengurus RT dan RW. (istimewa)

Kepada Pemkab Bogor, ia pun berharap mengambil alih dan mengelola fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum)  di Perumahan Sentul City.

"Sesuai Undang-Undang atau aturan, maka pengelolaan Fasos dan Fasum seperti memelihara jalan, mengelola kebutuhan air dan lainnya dikelola oleh Pemkab Bogor. Apalagi sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga atau Komite Warga Sentul City (KWSC). Harusnya PT Sentul City Tbk mengembangkan bisnis propertyna ke wilayah lain, dan bukan bisnisnya 'ngubek-ngubek' di Perumahan Sentul City," harapnya.

Ketua RT 01 terpilih Eko Bagus Delianto mengaku akan mensinergikan baik warga yang pro BPPL dengan yang pro K3, dengan cara musyawarah dan mufakat. Selain itu, ia meminta Pemkab Bogor bersikap tegas melaksanakan perintah majelis hakim PTUJ Bandung.

Baca Juga : Kota Bogor Segera Miliki Sekolah Satu Atap

"Kami pengurus RT 01 akan menyatukan dua kelompok yang berbeda dengan cara musyawarah mufakat, mudah-mudahan, Pemkab Bogor bersikap tegas kedepannya dan pro ke kepentingan warga," ucap Eko.

Nori warga RT 02 RW 08 mengaku lega atas terpilihnya Ketua dan Pengurus RT yang pro akan program K3, karena sebelumya proses pemilihan Ketua dan Pengurus terbilang sangat ketat.

"Tak hanya proses pemilihan Ketua dan Pengurus terbilang sangat ketat, tetapi juga ada pembentukan panitia pemilihan tandingan dan menghapus daftar pemilih tetap (DPT) yang mereka tak kenal dan sekiranya bakal mendukung Ketua dan Pengurus RT 02 yang terpilih. Kami bersyukur, kita bisa belajar demokrasi di lingkup yang paling kecil," ungkap Nori.

Baca Juga : Mike Bayi Betina Owa Jawa yang Stres di Kandang, Kini Relatif Tenang Usai Diberikan Teman Boneka Beruang

Informasi yang dihimpun Inilah Koran,  BBPL yang pengelolaannya masih oleh pihak developer juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 9 Tahun 2009 tentang pedoman penyerahan Prasarana Sarana Utility (PSU) perumahan dan permukiman di daerah dan Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2012 tentang PSU Perumahan dan Permukiman, Penyerahan PSU Paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak selesainya pembangunan.*** (reza zurifwan)


Editor : Doni Ramdhani