Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang Masih Dilengkapi Penyidik Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap langsung sola berkas perkara Panji Gumilang tesrebut.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ucap Ketut Sumedana.***
Halaman :