Bey Machmudin Kaji Ulang Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, Legislator Jabar: Cerdas!

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady sepakat dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin, yang ingin mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah.

Bey Machmudin Kaji Ulang Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, Legislator Jabar: Cerdas!
Daddy menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar masih terbebani utang dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ketika pandemi Covid-19 sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga menurutnya, tidak elok bila Pemprov Jabar menambah beban baru dengan dalih percepatan pembangunan. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady sepakat dengan keputusan Pj Gubernur Bey Machmudin, yang ingin mengkaji ulang rencana penerbitan obligasi daerah.

Dimana rencana penerbitan obligasi daerah mengemuka pada medio 2023 silam, saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menargetkan Rp2 triliun untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur penunjang BIJB Kertajati dan beberapa rumah sakit. Bahkan menjadi pilot project Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam percepatan pembangunan.

Daddy menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar masih terbebani utang dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ketika pandemi Covid-19 sebesar Rp3,6 triliun. Sehingga menurutnya, tidak elok bila Pemprov Jabar menambah beban baru dengan dalih percepatan pembangunan.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Merangkak Naik, Dinkes Jabar Imbau Perketat Prokes Sepanjang Libur Nataru

Maka dari itu, Daddy menyebut langkah Bey Machmudin sangat bijak dalam mempertimbangkan penerbitan obligasi daerah, yang menurutnya dikhawatirkan akan menjadi beban APBD Jawa Barat.

"Saya sepakat dengan Pak Pj Bey Triadi Machmudin cerdas, untuk mengevaluasi rencana obligasi. Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan obligasi, karena hutang kita masih belum lunas, bagian dari (PEN) Rp3,6 triliun itu belum lunas. Itu harus dilunasi dulu, supaya beban APBD tidak terus-terusan terkuras bayar hutang. Apalagi kalau bunga sekitar 8 persen," ujar Daddy pada INILAHKORAN, Kamis 21 Desember 2023.

Belum lagi kata Daddy, bila Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) jadi disahkan, dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat dari sektor pajak kendaraan akan menurun. Otomatis akan mengurangi APBD dan kian memberatkan bila memiliki hutang.

Baca Juga : Gerakan Terorisme Dipantau Memasuki Nataru

"Kedua, harus dihitung. (Kalau) Besok ada Undang-undang tentang HKPD, pembagian hak kekayaan dengan pemerintah daerah. Kalau itu berlaku, sudah diprediksi kurang lebih Jawa Barat akan kehilangan sekitar Rp1,8 triliun. Kalau itu terjadi, jangan sampai bikin hutang di tengah PAD turun. Kesannya kita jadi orang bodoh. Udah PAD turun, kita malah bikin hutang. Jangan sampai kita boborot teu pararuguh. Ini harus dijaga," ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani