Bima Arya Keliling SMP di Bogor, Pasang Spanduk Pengaduan Pungli

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memasang spanduk pengaduan pungli di sekolah-sekolah negeri yang tercantum juga nomor hotline 085218451813.

Bima Arya Keliling SMP di Bogor, Pasang Spanduk Pengaduan Pungli
Selain memasang spanduk pengaduan pungli,  Bima Aryajuga melakukan pengarahan kepada guru-guru, jajaran staff sekolah hingga sejumlah Kepala SMP Negeri 5 Kota Bogor, SMP Negeri 12 Kota Bogor, dan SMP Negeri 8 Kota Bogor. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memasang spanduk pengaduan pungli di sekolah-sekolah negeri yang tercantum juga nomor hotline 085218451813.

Selain memasang spanduk pengaduan pungli,  Bima Aryajuga melakukan pengarahan kepada guru-guru, jajaran staff sekolah hingga sejumlah Kepala SMP Negeri 5 Kota Bogor, SMP Negeri 12 Kota Bogor, dan SMP Negeri 8 Kota Bogor.

"Hari ini saya ingatkan lagi kepada seluruh sekolah SD, SMP dan SMA. Walaupun SMA bukan kewenangan Pemkot Bogor, tetapi ada pesan yang harus sampai. Untuk itu, spanduk pengaduan pungli ini dipasang. Jangan ada praktik-praktik pungutan liar. Jangan ada hal yang memberatkan orang tua," kata Bima Arya di SMP Negeri 8 Kota Bogor, Senin 7 Agustus 2023.

Baca Juga : Sebanyak 40 Pengawas Mabes TNi AL Study Lapangan ke Pemkab Bogor

Bima Arya melanjutkan, jangan juga mendidik siswa-siswi dan juga keluarganya dengan biaya pragmatisme. PPDB sistemnya terus dibenahi termasuk juga kebiasaan-kebiasaan disekolah. Jangan sampai anak-anak dibebani, jangan sampai sekolah juga dibebani. 

"Perputaran uang itu juga harus sesuai aturan. Silahkan bagi yang mendengar, melihat maupun merasakan ada praktik-praktik yang tidak baik di sekolah bisa lapor ke Sibadra atau juga ke nomor yang lain bisa langsung di 085218451813. Kalau sibadra aduan untuk semua, kalau nomor yang baru disebar khusus untuk sekolah. Silahkan lapor, saya ingin membangun sistem yang tidak memberikan ruang adanya pungli," tegas Bima.

Dia menjelaskan, bisa jadi pungutan yang disepakati atau tanpa sepengetahuan komite, kunjungan-kunjungan, buku-buku, baju-baju atau ketika ada yang datang mengunjungi sekolah kemudian diberikan uang sebagai honor padahal tidak ada dalam aturan. Hal-hal seperti itu, jagan memberatkan siswa, orang tua, guru dan sekolah.

Baca Juga : Hutan Kota Pakansari Cibinong Selamatkan Aset Pemkab Bogor

"Jangan sampai ada lagi," jelasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani