BKPSDM Kabupaten Bogor Dongkrak Sistem Meri
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, berkomitmen untuk terus mewujudkan ASN profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), serta memperbaiki manajemen ASM melalui sistem merit.
INILAHKORAN,Bogor- Era industri 4.0 menghadirkan ketidakpastian situasi, fluktuatif, kompleks, sulit diprediksi dan kebenaran realitasnva lebih bersifat subyektif membawa tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karenanya, agar mampu memberikan respon yang tepat dalam menghadapinya, ASN harus memiliki kompetensi yang mumpuni.
Menurut Rusliandy, sebagai unsur penunjang pemerintah daerah, tugas BKPSDM Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia.
Karenanya, BKPSDM Kabupaten Bogor berkomitmen untuk dapat terus mewuiudkan ASN yang profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) dan terus memperbaiki manajemen ASN melalui sistem merit sehingga dapat tercipta manajemen talenta yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Rusliandy menegaskan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa SISTEM MERIT merupakan kebijakan dalam manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Baca Juga : Ini Pesan Bima Arya untuk ASN saat Berpamitan di Bogor Utara
"Sistem Merit menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan olehPresiden untuk membangun virokrasi yang netral dan mampu memaksimalkan pelayanan publik serta terbebas dari praktik KKN," ungkap Rusliandy.
Halaman :