BKPSDM Kabupaten Bogor Dongkrak Sistem Meri

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, berkomitmen untuk terus mewujudkan ASN profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), serta memperbaiki manajemen ASM melalui sistem merit.

BKPSDM Kabupaten Bogor Dongkrak Sistem Meri
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP,M.Si,ME menegaskan komitmen BKPSDM untuk terus mewujudkan ASN profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN), serta memperbaiki manajemen ASM melalui sistem merit.

INILAHKORAN,Bogor-  Era industri  4.0 menghadirkan ketidakpastian situasi, fluktuatif, kompleks,  sulit diprediksi dan kebenaran realitasnva lebih  bersifat subyektif membawa tantangan tersendiri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Karenanya, agar mampu memberikan respon yang tepat dalam menghadapinya, ASN harus memiliki kompetensi yang mumpuni. 

Menurut Rusliandy, sebagai unsur penunjang pemerintah daerah, tugas BKPSDM  Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam perumusan kebijakan di bidang kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia. 

Karenanya, BKPSDM  Kabupaten Bogor berkomitmen untuk dapat terus mewuiudkan ASN yang profesional melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) dan terus memperbaiki manajemen ASN melalui Sistem Merit sehingga dapat tercipta manajemen talenta yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Rusliandy menegaskan, UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa Sistem Merit merupakan kebijakan  dalam manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang  politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul,  jenis  kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.  

"Sistem  Merit menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan olehPresiden untuk membangun virokrasi yang netral dan mampu memaksimalkan pelayanan publik serta terbebas dari praktik KKN," ungkap Rusliandy.

TUJUAN Sistem Merit adalah menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya,  pemberian kompensasi  yang  adil  dan  layak, pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan dan pelatihanserta melindungi ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.
 

Perjalanan Sistem Merit di Kabupaten Bogor

Pada penilaian Sistem Merit Tahun 2021, Kabupaten Bogor mendapatkan predikat buruk dengan perolehan nilai 157 poin. Hal tersebut menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Bogor terkhusus BKPSDM  untuk meningkatkan capaian indeks Sistem Merit

BKPSDM segera menyusun roadmap penerapan Sistem Merit yang memuat rencana aksi penerapan Sistem Merit sampai dengan Tahun 2025 agar arah pelaksanaannya lebih terukur.

Hasil penilaian Sistem Merit Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bogor memperoleh kenaikan nilai menjadi 277,5 poin dengan kategori baik.   

Salah satu indikator yang menyebabkan meningkatnya perolehan nilai sistem    merit Tahun 2022 adalah ditetapkannya   Peraturan  Bupati   Bogor tentang Pengelola Kinerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Capai Sistem Merit 2023

Pada Tahun 2023, BKPSDM  mengawali kegiatannya dengan menstandarkan layanan- layanannya melalui SNI ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu. 

Dengan hal tersebut diharapkan seluruh pelayanan di BKPSDM  dapat terjamin kualitasnya. MANAJEMEN  KEPEGAWAIAN  diawali  dengan penyusunan rencana kebutuhan ASN dan pengadaan pegawai melalui rekrutmen PPPK sebanyak 4.327 pegawai.  

Kegiatan  tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian  Negara (BKN) guna menjamin hasil seleksi yang bersifat transparan. 

PENILAIAN KOMPETENSI terhadap ASN Kabupaten Bogor guna meningkatkan capaian indeks Sistem Merit. Penilaian kompetensi terhadap ASN  dilakukan  untuk mengetahui kesenjangan kompetensi pegawai yang ditindaklanjuti dengan berbagai program peningkatan kompetensi.

Selain itu, BKPSDM  terus membenahi MANAJEMEN KINERJA pegawai melalui penjenjangan indikator kinerja yang terstruktur. Untuk mendongkrak kinerja pegawai BKPSDMmemberikan penghargaan terhadap pegawai yang berkinerja baik melalui program Pegawai Terbaik  Periodik  (PTP) yang  dilaksanakan setiap semester.

Selanjutnya, BKPSDM melakukan pembaruan sistem informasi kepegawaian melalui satu database kepegawaian yang dikenal dengan SIMPEG V3.

Semua kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjang pembangunan MANAJEMEN TALENTA sebagai puncak implementasi sistem  merit  yang akan berdampak pada pengelolaan mutasi, promosi, dan rotasi ASN di Kabupaten Bogor.

Alhasil penilaian Sistem Merit Pemerintah Kabupaten  Bogor  pada  Tahun  2023 kembali  mengalami  kenaikan  dengan nilai 326 poin berpredikat sangat baik. (Publikasi Kinerja/BKPSDM)


Editor : Ghiok Riswoto