Bolehkah Memenjarakan Pengemis dan Gelandangan?

 Seseorang bertanya, bolehkah negara menghukumdan memenjarakan pengemis dan gelandangan?

Bolehkah Memenjarakan Pengemis dan Gelandangan?

Seseorang bertanya, bolehkah negara menghukumdan memenjarakan pengemis dan gelandangan?

Pertanyaan itu dijawab sebagai berikut:

Dengan berakhirnya Ramadhan, dan mudik, pemandangan yang lazim terjadi di ibukota adalah kembalinya pembantu rumah tangga ke rumah-rumah majikan mereka. Biasanya, ketika kembali ke Jakarta, mereka tidak hanya sendiri, tetapi mengajak serta teman atau kerabat di kampungnya. Tujuannya, tak lain, untuk mengadu nasib di ibukota.

Baca Juga : HAN 2021, Jangan Biarkan Anak Terlantar di Rumah Sendiri!

Tak jarang, karena sulitnya lapangan kerja, atau karena tidak mempunyai kualifikasi untuk diserap oleh lapangan kerja yang ada, akhirnya mereka menjadi pengemis dan gelandangan. Menyikapi serbuan pendatang, serta pengemis dan gelandangan, Ahok sempat mengancam akan memenjarakan mereka. Namun, rencana Ahok itu ditentang oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

Kriminalisasi Pengemis dan Gelandangan

Memenjarakan pengemis dan gelandangan jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keduanya. Pertayaannya, apakah memang mengemis dan menggelandang itu merupakan tindakan kriminal, sehingga harus dipenjarakan? Ini yang seharusnya dijawab terlebih dahulu. Jika tidak, maka masalah ini tidak akan bisa diselesaikan.

Baca Juga : Pasutri Mau Banyak Rezeki dan Anak? Ini Doa Sahih dari Nabi

Mengemis, sebagai tindakan terpaksa untuk memenuhi hajat hidup jelas diperbolehkan, meski tidak terhormat. Bahkan, mereka mempunyai hak yang harus dihormati, tidak boleh dihina. Dalam hal ini, Islam mengajarkan:

Halaman :


Editor : Bsafaat