BPBD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Pemberdayaan Masyarakat dan Pembentukan Destana

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dan pembentukan desa tangguh bencana (Destana) tahun 2023 di Aula Kantor Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Senin  20 November 2023. 

BPBD Kabupaten Bandung Gelar Bimtek Pemberdayaan Masyarakat dan Pembentukan Destana
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam karena Kabupaten Bandung memiliki bentangan alam yang sangat indah. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Bandung menggelar bimbingan teknis pemberdayaan masyarakat dan pembentukan desa tangguh bencana (Destana) tahun 2023 di Aula Kantor Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Senin  20 November 2023. 

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung Ruli Hadiana mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian alam karena Kabupaten Bandung memiliki bentangan alam yang sangat indah.

"Perlu diingat bahwa Kabupaten Bandung menyimpan banyak potensi ragam kejadian bencana alam maupun non alam mulai dari banjir, longsor, gempa bumi, kebakaran dan lain sebagainya," kata Ruli didampingi Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama dalam keterangannya.

Baca Juga : Pemda dan Warga KBB Tak Dapat Manfaat dari Air, Kerja Sama dengan Dua PDAM Ini Bakal Dikaji Ulang

Ruli mengatakan, kejadian ragam potensi bencana tersebut, tentunya tidak diharapkan kembali terulang dan seharusnya menjadi pengalaman yang sangat berharga dan berarti bagi semua pihak.

"Oleh sebab itu, guna mengantisipasi agar hal yang sama tidak terjadi, maka diperlukan langkah antisipasi sedini mungkin dengan membangun sinergi, kolaborasi serta akselerasi semua pihak," katanya.

Pencegahan dan penanggulangan bencana harus dilakukan secara holistik integratif, lanjutnya, tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam aturan tersebut dinyatakan dengan tegas bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama, yakni tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha serta masyarakat. 

Baca Juga : Naikkan NJOP PBB, Arsan Latif: Pemda KBB Tengah Berupaya Tingkatkan PAD

Dalam perkembangan terkini, kata Ruli, pendekatan yang digunakan dalam penanggulangan bencana sudah mengalami pergeseran, dari pendekatan penyelamatan, kepada pendekatan pengurangan risiko bencana.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani