BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mengimbau pengusaha tidak lalai untuk membayar secara rutin iuran BPJamsostek pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka dapat menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BPJamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) ataupun Jaminan Pensiun (JP).

BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

"Tidak hanya berdampak pada JHT, ketidakpatuhan tersebut juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), apabila terjadi resiko pada peserta, tentunya hal ini sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan. Bagaimana kami bisa membayarkan manfaat JKK dan JKM jika iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan,” ungkap Tidar.

"Menanggapi permasalahan-permasalahan seperti ini tentu kami tidak hanya diam. BPJAMSOSTEK Cabang Bandung Suci terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran, selain petugas internal, kami juga menggandeng instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan jaminan sosial khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya. (rianto nurdiansyah)

Baca Juga : Fenomena Gerhana Bulan jadi Pemandangan Indah di Tengah Cuaca Mendukung

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto