BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mengimbau pengusaha tidak lalai untuk membayar secara rutin iuran BPJamsostek pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka dapat menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BPJamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) ataupun Jaminan Pensiun (JP).

BPJamsostek Imbau Perusahaan Tak Lalai Bayar Iuran

INILAH, Bandung,- BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci mengimbau pengusaha tidak lalai untuk membayar secara rutin iuran BPJamsostek pekerjanya. Pasalnya, jika iuran macet, maka dapat menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BPJAMSOSTEK, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) ataupun Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.

"?Pekerjanya tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BPJAMSOSTEK serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet," kata Tidar di Kantor BPJamsostek Cabang Bandung Suci Jalan P.H Hasan Mustopa, Kota Bandung

Baca Juga : Foto: Gerhana Bulan Total

“Kerugian yang kerap dialami pekerja jika perusahaan tempat ia bekerja lalai membayar iuran, salah satunya adalah saat hendak mencairkan dana JHT, terjadi ketidaksesuaian masa iur dengan masa aktif bekerja di perusahaan. Mengapa hal ini dapat terjadi ? Hal ini terjadi akibat ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK,” ujar Tidar.

Selain berdampak pada proses pencairan klaim JHT, tentunya ketidakpatuhan tersebut berdampak pula pada saldo JHT yang akan diterima oleh pekerja, saldonya menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan kami tidak dapat membayarkan sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.

Tentunya hal ini sangat merugikan bagi pekerja yang mengalaminya, padahal seperti yang kita ketahui jaminan sosial ini adalah hak setiap pekerja yang diatur dalam Undang-Undang, bukan hasil dari meminta-minta melainkan berdasarkan asas kemandirian dan harga diri sesuai filosofi jaminan hari tua itu sendiri.

Baca Juga : Gerhana Bulan jadi Daya Tarik Pengunjung Wisata Lembang

Kerugian lainnya menurut Tidar, tidak hanya berdampak pada JHT tapi juga klaim JHT dan JKM.

Halaman :


Editor : Ghiok Riswoto