Buruh Kab Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2023 antara 13-15 Persen 

Para buruh meminta Pemerintah Kabupaten Bandung merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023, sebesar 13 hingga 15 persen. 

Buruh Kab Bandung Tuntut Kenaikan UMK 2023 antara 13-15 Persen 

"Bahkan yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan pun banyak yang tidak dapat. Akibat adanya perbedaan data atau tidak sinkronnya data," katanya.

Dikatakan Adang, UMK 2023 sedang dirumuskan oleh  Dewan Pengupahan. Rekomendasi bupati terkait UMK 2023 akan diputuskan pada 30 November mendatang, menyusul keputusan berapa upah minimum provinsi (UMP) pada 20 November 2022.

Disinggung soal formulasi penetapan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Adang menilai bahwa aturan itu perlu dievaluasi dan direvisi. Karena, PP 36/2021 tidak menyelesaikan masalah atas kesenjangan upah antara satu daerah dengan daerah lain.

"Contohnya, kebutuhan hidup diwilayah Bandung Raya itu sama. Tapi dari sisi upah minimum itu beda. Sehingga, kami mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi dan  revisi PP tersebut," katanya.(rd dani r nugraha).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti