Butuh Waktu Seminggu Evakuasi 100 Dirigen Asam Sulfat, Ini Penyebabnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jonggol - Tepat seminggu setelah kebocoran, total 100 dirigen atau 3.000 liter zat Berwarna, Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu H2SO4 (asam sulfat) akhirnya berhasil dievakuasi.
Ribuan liter zat berbahaya tersebut diamnakna Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dari halaman rumah Widodo Suari warga Kampung Mengker RT 03 RW 02 Desa Sirnagalih, Jonggol.
Lamanya waktu evakuasi ini lantaran 98 dari 100 dirigen asam sulfat tersebut dikubur di dalam tanah atau tepat dibawah gubuk milik Widodo Suari dan evakuasinya dilakukan secara manual agar cairan berbahaya tersebut tidak kembali bocor.
"Evakuasi 98 dirigen berisi asam sulfat ini dilakukan secara manual dan penuh kehati - hatian karena menghindari bocornya kembali zat atau cairan berbahaya tersebut," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Anwar Anggana kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
Ia menerangkan selain karena dikubur dan tehnik evakuasi yang manual, terbatasnya petugas pun menjadi kendala lamanya proses evakuasi 100 dirigen berisi asam sulfat.
"Jumlah petugas dari perusahaan swasta yang memang bersertifikat untuk mengevakuasi atau menanggani B3 memang tidak banyak, ini juga jadi kendala lamanya proses evakuasi hingga baru selesai di hari ini," terangnya.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti menuturkan H2SO4 atau asam sulfat merupakan zat berbahaya bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan.
"Zat atau cairan B3 H2SO4 atau asam sulfat bisa merusak kulit jika tersentuh atau menyentuh kulit manusia, bahkan di lokasi asap atau uapnya saja bisa membunuh hewan ternak ayam dan juga membuat mati pohon, bahkan buah dari pohonnya pun kami larang untuk dimakan karena kekhawatiran ikut teracun," tutur Endah.
Dia menjelaskan akibat perbuatannya yang telah merusak lingkungan hidup, Widodo Suari dan PT Sabrina selaku pemilik 100 dirigen asam sulfat pun bisa dikenakan Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Para pelaku penimbun B3 atau zat kimia H2SO4 ini bisa dikenakan Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman minimal penjara satu tahun dan maksimal tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.
Endah melanjutkan dengan tuntasnya evakuasi 100 dirigen asam sulfat, maka warga sekitar yang sebelumnya mengungsi ke rumah sanak saudaranya pun bisa kembali ke rumahnya masing - masing.
"Warga sekitar yang rumahnya dibawah radius 20 hingga 30 meter bisa kembali ke rumahnya, untuk penggunaan air sumur kami himbau agar berhati - hati dan melihat dahulu kondisi airnya," lanjut Endah. (Reza Zurifwan)
Editor : JakaPermana

