Calon Penumpang Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen di Stasiun KA, Nasib Tiket Bagaimana?

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan pihaknya akan mengembalikan tiket 100 persen kepada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah rapid test antigen di stasiun.

Calon Penumpang Positif Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen di Stasiun KA, Nasib Tiket Bagaimana?
antarafoto

INILAH, Jakarta - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jakarta Eva Chairunisa, mengatakan pihaknya akan mengembalikan tiket 100 persen kepada penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah rapid test antigen di stasiun.

Hal itu berlaku pada periode libur Natal dan Tahun Baru, para penumpang diwajibkan harus melakukan pemeriksaan Rapid Antigen di Stasiun setelah memiliki kode booking tiket yang telah ditransaksikan lunas.

"Jika setelah pemeriksaan terdapat calon pengguna yang memiliki hasil tes antigen positif maka tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

Baca Juga : BFC Bantu Salurkan Produk Indonesia ke Qatar

Eva juga mengatakan selain pengembalian tiket juga ada pilihan lain yakni pengaturan kembali tanggal keberangkatan selambat-lambatnya hingga 3 bulan ke depan. Ketentuan tersebut berlaku untuk tiket periode Natal dan Tahun Baru, yakni 18 Desember 2020 sampai dengan 6 Januari 2021.

Bagi calon penumpang yang positif itu, Eva menyebut prosedur selanjutnya adalah tim dokter di lokasi akan memberikan arahan khusus di area isolasi agar calon pengguna tersebut melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit dan berkoordinasi ke Dinas Kesehatan terkait.

Diketahui, sejak 22 Desember 2020-8 Januari 2021 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus menunjukkan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif sebelum berangkat.

Baca Juga : Pengusaha Berharap Industri Garmen Bisa Diselamatkan Saat Pandemi

Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) SatgasCovid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SEKemenhubNomor 23 Tahun 2020.

Halaman :


Editor : Bsafaat