Catat 55 Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sarankan Hal ini
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi mencatat sebanyak 55 pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi mencatat sebanyak 55 pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024.
Lantaran pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi pun menyarankan para kontestan hajatan demokrasi itu melakukan perbaikan.
"Selain pelanggaran pidana, Bawaslu Kota Cimahi menangani 55 perkara pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024 yang dilakukan para peserta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan usai giat Sinergitas Penguatan dan Pengawasan Partisipatif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024.
"Kami berikan saran perbaikan karena memang administratif," sambungnya.
Selain pelanggaran administratif, sebut Ginan, pihaknya juga mendapati tiga pelanggaran pidana Pemilu. Namun, karena tidak memenuhi unsur sehingga pelanggaran tersebut hanya sampai di meja Bawaslu.
"Kalau untuk pelanggaran pidana Pemilu, kami baru menangani tiga perkara yang itu pun kurang buktinya sehingga gagal diteruskan ke tahapan selanjutnya," sambungnya.
Menurutnya, dengan adanya kegiatan Penguatan dan Pengawasan Partisipatif pihaknya berharap dapat memperkuat filter Bawaslu untuk menemukan dugaan-dugaan pelanggaran melalui pintu masuk yang berasal dari laporan.
"Terutama laporan dari masyarakat," tuturnya.
Disinggung terkait adanya pengarahan dukungan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan untuk turut menggiring masyarakat memilih caleg PKS, Ginan mengakui, PIP merupakan program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
"(Banyak dikeluhkan partai dan peserta pemilu lainnya) itu sedang kami bahas, sedang kami uji, sedang kami analisis terkait PIP ini masuk unsur pidana yang mana," tandasnya. (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani


