Catat 55 Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sarankan Hal ini

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi mencatat sebanyak 55 pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024. 

Catat 55 Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sarankan Hal ini
Lantaran pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi pun menyarankan para kontestan hajatan demokrasi itu melakukan perbaikan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi mencatat sebanyak 55 pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024

Lantaran pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024 tersebut, Bawaslu Kota Cimahi pun menyarankan para kontestan hajatan demokrasi itu melakukan perbaikan.

"Selain pelanggaran pidana, Bawaslu Kota Cimahi menangani 55 perkara pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024 yang dilakukan para peserta," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaenal Ginan usai giat Sinergitas Penguatan dan Pengawasan Partisipatif Menjelang Pemungutan Suara Pemilu 2024.

Baca Juga : Sambangi Warga KBB yang Hidup Bersama Kambing, Pemda KBB Janjikan Hal ini

"Kami berikan saran perbaikan karena memang administratif," sambungnya.

Selain pelanggaran administratif, sebut Ginan, pihaknya juga mendapati tiga pelanggaran pidana Pemilu. Namun, karena tidak memenuhi unsur sehingga pelanggaran tersebut hanya sampai di meja Bawaslu.

"Kalau untuk pelanggaran pidana Pemilu, kami baru menangani tiga perkara yang itu pun kurang buktinya sehingga gagal diteruskan ke tahapan selanjutnya," sambungnya.

Baca Juga : Enam Perwira Dari Luar Negeri, Ikut  Pendidikan di Sesko TNI

Menurutnya, dengan adanya kegiatan Penguatan dan Pengawasan Partisipatif pihaknya berharap dapat memperkuat filter Bawaslu untuk menemukan dugaan-dugaan pelanggaran melalui pintu masuk yang berasal dari laporan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani