Catat 55 Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Cimahi Sarankan Hal ini
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cimahi mencatat sebanyak 55 pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2024.
"Terutama laporan dari masyarakat," tuturnya.
Disinggung terkait adanya pengarahan dukungan yang dilakukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Cimahi melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan untuk turut menggiring masyarakat memilih caleg PKS, Ginan mengakui, PIP merupakan program pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.
"(Banyak dikeluhkan partai dan peserta pemilu lainnya) itu sedang kami bahas, sedang kami uji, sedang kami analisis terkait PIP ini masuk unsur pidana yang mana," tandasnya. (agus satia negara)
Baca Juga : Kota Bandung Genjot Penurunan dan Perapian Kabel Udara
Halaman :