Catatlah Transaksi Utang Piutang Kita...

DALAM Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman, beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan.

Catatlah Transaksi Utang Piutang Kita...
Ilustrasi/Net

DALAM Fatawa al-Muamalat Syakh Dr. Ali Salman, beliau ditanya tentang orang yang ingin membayar utang, namun kesulitan bertemu pemiliknya. Apa yang harus dilakukan.

Jawaban beliau, Orang yang berutang harta, dia wajib mengembalikannya seperti yang pernah dia utang. Jika tidak menjumpai pemilik ketika melunasi, namun masih ada harapan bertemu pemilik, maka dia wajib menunggunya sampai ketemu pemilik. Jika putus asa untuk bertemu pemilik, dia serahkan ke ahli warisnya, jika kenal. Jika tidak kenal mereka, disedekahkan ke penduduk kampung asal pemilik. Jika tidak diketahui asalnya, bisa disedekahkan kepada fakir miskin.

Beliau melanjutkan, "Jika pemiliknya ketemu setelah itu, maka dia diberi tahu, bahwa hartanya telah disedekahkan dan pemilik harta bisa memilih, dia menerima sedekah tsb atas namanya, dan memaafkan yang berutang. Atau tetap menagih utang dari debitor senilai harta yang pernah diberikan, dan debitor wajib melunasinya."

Baca Juga : Pentingnya Peran Ibu dalam Menjaga Kesehatan Reproduksi Anak

(Fatawa al-Muamalah, Syaikh Dr. Ali Salman, no. 28)

Idealnya, dalam utang piutang ada pencatatan. Agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa.

Demikian, Allahu alam. [Ustadz Ammi Nur Baits]

Baca Juga : Muslim 'KTP' Rezekinya Lancar, Hati-hati Istidraj!


Editor : Bsafaat