Cegah Bencana Alam, Polisi Garut Sisir Tambang Ilegal Pasir Hingga Batu Akik
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, seluruh jajarannya diinstruksikan untuk menyisir dan menutup semua aktivitas penambangan ilegal.
Petugas gabungan di lapangan, kata dia, secara rutin melakukan patroli untuk memeriksa setiap dokumen dalam kegiatan penambangan, jika tidak sesuai aturan yang berlaku maka petugas akan menutupnya.
Jika imbauan dan peringatan tidak dipatuhi oleh pelaku kegiatan penambangan ilegal, kata dia, maka petugas gabungan akan memprosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila imbauan kami tidak diindahkan, ya kita pasti akan menuju upaya penindakan hukum," katanya.
Baca Juga : Santer Berakhir Akhir Tahun Ini, AMJ Bupati Cirebon Belum Turun
Ia menyampaikan selama ini sudah ada beberapa tempat yang ditutup kegiatan penambangan ilegal di sejumlah daerah di Garut, salah satunya penambangan batu akik di Kecamatan Bungbulang.
Terkait daerah mana saja yang terdapat penambangan pasir di Garut, kata Kapolres, di antaranya Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Leles, dan beberapa daerah selatan di Garut.
"Apabila mereka memang mempunyai izin, dan bisa memberikan keterangan atau menunjukkan legalitasnya, ya kita persilakan," katanya.*** (antara)
Baca Juga : Korban Salah Tangkap di Sukabumi, Cabut Laporan
Halaman :