Cegah Bencana Alam, Polisi Garut Sisir Tambang Ilegal Pasir Hingga Batu Akik

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, seluruh jajarannya diinstruksikan untuk menyisir dan menutup semua aktivitas penambangan ilegal.

Cegah Bencana Alam, Polisi Garut Sisir Tambang Ilegal Pasir Hingga Batu Akik
Petugas gabungan melakukan penutupan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan batu akik secara ilegal di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Polres Garut)

INILAHKORAN, Garut- Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyatakan, seluruh jajarannya diinstruksikan untuk menyisir dan menutup semua aktivitas penambangan ilegal.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menjaga lingkungan, dan mencegah terjadinya bencana alam yang salah satunya disebabkan adanya penambangan liar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Saya sudah memerintahkan, menginstruksikan kepada seluruh Polsek jajaran yang berada di wilayahnya terdapat kegiatan-kegiatan yang menurut pandangan dari kepolisian bahwa itu kegiatan pertambangan dan tanpa izin, ini agar dilakukan penutupan," kata Kapolres Garut di Garut, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga : Bupati Cirebon Diminta Evaluasi Kinerja Pejabat Dinkes, Ini Jawabannya

Ia menuturkan kepolisian, bersama instansi lain dari unsur TNI, maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) secara intens melakukan patroli untuk memberikan imbauan larangan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.

Selain itu, kata dia, tim gabungan juga memasang sejumlah spanduk bertuliskan larangan penambangan ilegal di seluruh daerah yang terdapat potensi penambangan pasir maupun jenis lainnya seperti batu akik.

"Kami melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif sebagai upaya pencegahan kami dalam rangka mengantisipasi bencana hidrometeorologi," katanya.

Baca Juga : Warganya Positif Cacar Monyet, Pemkab Cirebon Langsung Lakukan Penanganan Intensif

Ia menyampaikan kepolisian memiliki kewajiban untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan berbagai kegiatan penambangan yang bisa membahayakan dirinya, menimbulkan kerusakan lingkungan, maupun bencana alam.

Halaman :


Editor : JakaPermana