China Denda Alibaba Rp40 Triliun

China telah menjatuhkan denda terhadap salah satu retailer online terbesar negara itu, Alibaba, dengan rekor denda mencapai US$2,8 miliar atau sekitar Rp40 triliun, setelah penyelidikan menemukan pelanggaran undang-undang anti-monopoli China yang dilakukan perusahaan raksasa e-commerce tersebut.

China Denda Alibaba Rp40 Triliun
istimewa

"Kami akan semakin memperkuat fokus kami pada penciptaan nilai pelanggan dan pengalaman pelanggan, serta terus memperkenalkan langkah-langkah untuk menurunkan hambatan masuk dan biaya bisnis pengoperasian pada platform kami," bunyi pernyataan perusahaan.

"Kami berkomitmen untuk memastikan lingkungan operasi bagi pedagang dan mitra kami yang lebih terbuka, lebih adil, lebih efisien, dan lebih inklusif dalam berbagi hasil pertumbuhan," lanjut pernyataan itu.

Namun, denda yang besar itu tidak terlalu merugikan laba Alibaba. Pada Februari lalu, perusahaan melaporkan laba kuartal ketiga untuk tiga bulan terakhir tahun kalender 2020 sebesar US$12 miliar. (inilah.com)

Baca Juga : PDIB: Lansia Jaga Tubuh Bugar untuk Menerima Vaksin Covid-19

Halaman :


Editor : JakaPermana