Demi Genjot PAD, Legislator Jabar Harap UU Nomor 22 Tahun 2009 Segera Diberlakukan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah berharap, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dapat segera diberlakukan dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Demi Genjot PAD, Legislator Jabar Harap UU Nomor 22 Tahun 2009 Segera Diberlakukan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nanggolah berharap, Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dapat segera diberlakukan dalam rangka menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebab, bila tahap sosialisasinya telah tuntas dan diberlakukan sepenuhnya, dapat dipastikan tidak ada lagi masyarakat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena khawatir Tanda Nomor Kendaraannya (TNK) dihapus oleh Samsat setempat.

“Jadi penerapan penghapusan pajak kendaraan lima tahun plus dua tahun itu masih tahap sosialisasi dan keputusannya belum final. Tapi dengan rencana penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 ini bisa memberikan motivasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan juga menambah pendapatan daerah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Uu Ruzhanul Ulum Ajak Umat Muslim Jawa Barat Gelar Salat Gaib dan Doakan Korban Gempa Turki-Suriah

Sehingga nantinya, bila ada kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun usai masa berlaku STNK habis, maka Samsat maupun kepolisian akan memberi surat peringatan dan bila tidak direspon, akan segera langsung dihapus datanya kata dia. Meski kata Sugianto, yang telah dihapus dapat diaktifkan kembali berdasarkan prosedur.

“Apabila ada kendaraan pribadi yang sudah terlanjur dihapuskan, jangan khawatir bahwasannya kendaraan tersebut bisa didaftarkan kembali,” tandasnya. (Yuliantono)

Baca Juga : FOTO: Cegah Informasi Hoaks, Pemprov Jabar Gelar Program Kejar Tabayyun di Pondok Pesantren


Editor : Ahmad Sayuti