Detik-detik Penetapan UMP, Kadisnakertrans Jabar Harap Putusannya Dapat Diterima Seluruh Pihak

Detik-detik Penetapan UMP, Kadisnakertrans Jabar Harap Putusannya Dapat Diterima Seluruh Pihak

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil hari ini dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan pada rekomendasi maksimum yang telah disampaikan kepada gubernur, hasil kesepakatan antara Disnakertrans dengan Dewan Pengupahan. Dimana UMP 2023 diproyeksikan naik sebesar 7,88 persen atau sekitar Rp145.109, dari UMP 2022 senilai Rp1.841.487. Sehingga total UMP 2023, bila tidak ada perubahan dari keputusan gubernur nilainya sebesar Rp1.986.596.

Dimana kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang memutuskan besaran UMP harus diatas inflasi demi menjaga daya beli masyarakat. Taufik pun mendorong kepada buruh dan pengusaha, dapat menerima keputusan tersebut mengingat ini demi kebaikan bersama yang diupayakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Sesuai aturan, hari ini (28 November 2022) harus ditetapkan. Memang ini masih belum diumumkan, karena Pak Gubernur masih di luar kota dan berkasnya masih di meja beliau. Jadi kita masih menunggu dari rekomendasi (kenaikan 7,88 persen) kita ke Pak Gubernur dan sepertinya angka itu (7,88) yang diputuskan. Kemarin juga beliau sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (Serikat Pekerja). Jadi Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat. Tapi beliau berpesan, bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi harus bersyukur, karena upah minimum kita sudah diatas inflasi,” ujarnya ketika dihubungi INILAHKORAN, Senin (28/11/2022) pagi.

“Karena dengan Permenaker 18, nantinya seluruh daerah (kenaikan) diatas inflasi karena inflasi menjadi penambahan utama, ditambah dengan kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota. Pak Gubernur berharap, (buruh) bersyukur dulu karena UMP untuk pekerja dibawah satu tahun. Beliau pun menyampaikan, angka tersebut sudah ada hitung-hitungannya dan pemerintah daerah tegak lurus dengan apapun yang dibuat pemerintah pusat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan, penetapan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dibawah satu tahun. Sementara yang sudah lebih dari satu tahun kata dia, dikembalikan dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Meski diakuinya pemerintah daerah akan tetap mengawal dalam pembuatan kesepakatan kenaikan yang didasari struktur skala upah.

“Itulah kemarin Pak Gubernur bilang harus bersyukur, karena dengan adanya Permenaker, provinsi, kabupaten dan kota bisa diatas angka inflasi. Otomatis minimal terjaga daya belinya, tidak turun akibat kenaikan harga. Kedua UMP ini hanya untuk pekerja dibawah satu tahun. Sehingga diatas satu tahun dan memiliki produktivitas tinggi, silakan menggunakan struktur skala upah antara pekerja dan pemberi kerja,” ucapnya.

“Seperti nikah, jadi ada kesepakatan karena saling membutuhkan. Silakan saling sepakat, sudah tidak melibatkan pemerintah lagi. Pemerintah hanya mendorong dan mengawal perundingan mereka. Jadi kira-kira begitu. Kemarin SP juga bilang yang penting katanya, untuk struktur skala upah bagi pekerja diatas satu tahun. Tetap bisa dibuat Kepgub-nya,” sambungnya.

Dia menambahkan, dalam penetapan UMP 2023 kali ini ada empat kabupaten tidak ikut mengalami kenaikan karena nilai besarannya sudah terlampau jauh dengan daerah lain. Sehingga diputuskan, tetap sama dengan tahun sebelumnya. Keempat kabupaten tersebut yaitu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Karawang.

Taufik mengharapkan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam memutuskan UMP 2023 dapat diterima sepenuhnya oleh pengusaha. Mengingat kebijakan-kebijakan yang dilakukan tidak lain untuk kebaikan bersama, dimana pemerintah berada di tengah-tengah.

“Ada empat kabupaten yang tidak naik. Memang Permenaker ini masih menjadi debatable dengan pengusaha, karena mereka tetap ingin menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dari PP 36 itu kita simulasikan untuk UMP, naiknya hanya 6,5 persen. Apalagi di kabupaten dan kota, UMK hanya naik 3 persen paling tinggi. Maka Pak Gubernur sampaikan kalau sudah dikasih aturan (Permenaker), harus diterima dan jangan keluar dari situ, karena akan memancing lebih keras (perdebatan) untuk pengusaha,” pintanya.

“Jadi lebih baik, sudah lah ini (pengusaha menerima). Nanti Pak Gubernur akan menjelaskan kepada pengusaha, mudah-mudahan walaupun nanti ada (masalah) kita berhasil mengawalnya. Intinya kita ingin di 2023, Jawa Barat tetap eksis. Jangan sampai ada yang tutup (perusahaan), terutama padat karya. Kalau diluar padat karya, sepertinya agak aman. apalagi kemarin dari otomotif (perusahaan), mereka ekspansi segala macam. Otomatis mereka sudah proyeksi kedepan,” tandasnya. (Yuliantono) 


Editor : Ahmad Sayuti