Detik-detik Penetapan UMP, Kadisnakertrans Jabar Harap Putusannya Dapat Diterima Seluruh Pihak

Detik-detik Penetapan UMP, Kadisnakertrans Jabar Harap Putusannya Dapat Diterima Seluruh Pihak

INILAHKORAN, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil hari ini dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dia mengatakan, sejauh ini belum ada perubahan pada rekomendasi maksimum yang telah disampaikan kepada gubernur, hasil kesepakatan antara Disnakertrans dengan Dewan Pengupahan. Dimana UMP 2023 diproyeksikan naik sebesar 7,88 persen atau sekitar Rp145.109, dari UMP 2022 senilai Rp1.841.487. Sehingga total UMP 2023, bila tidak ada perubahan dari keputusan gubernur nilainya sebesar Rp1.986.596.

Baca Juga : Jawa Barat Juara Umum Porwanas 2022, Sah jadi Pemilik Tetap Piala Presiden

Dimana kenaikan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yang memutuskan besaran UMP harus diatas inflasi demi menjaga daya beli masyarakat. Taufik pun mendorong kepada buruh dan pengusaha, dapat menerima keputusan tersebut mengingat ini demi kebaikan bersama yang diupayakan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi.

“Sesuai aturan, hari ini (28 November 2022) harus ditetapkan. Memang ini masih belum diumumkan, karena Pak Gubernur masih di luar kota dan berkasnya masih di meja beliau. Jadi kita masih menunggu dari rekomendasi (kenaikan 7,88 persen) kita ke Pak Gubernur dan sepertinya angka itu (7,88) yang diputuskan. Kemarin juga beliau sudah melakukan pertemuan dengan para ketua SP (Serikat Pekerja). Jadi Pak Gubernur tetap ingin mendorong kesejahteraan buruh di Jawa Barat. Tapi beliau berpesan, bahwa kita sedang tidak baik-baik saja. Jadi harus bersyukur, karena upah minimum kita sudah diatas inflasi,” ujarnya ketika dihubungi INILAHKORAN, Senin (28/11/2022) pagi.

“Karena dengan Permenaker 18, nantinya seluruh daerah (kenaikan) diatas inflasi karena inflasi menjadi penambahan utama, ditambah dengan kontribusi pekerja dan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing kabupaten dan kota. Pak Gubernur berharap, (buruh) bersyukur dulu karena UMP untuk pekerja dibawah satu tahun. Beliau pun menyampaikan, angka tersebut sudah ada hitung-hitungannya dan pemerintah daerah tegak lurus dengan apapun yang dibuat pemerintah pusat,” imbuhnya.

Baca Juga : Inovasi Sabun Cuci Tangan Buatan Siswa SMKN 1 Garut Dorong Kemandirian Desa

Lebih lanjut Taufik menegaskan, penetapan UMP hanya diperuntukkan bagi pekerja dibawah satu tahun. Sementara yang sudah lebih dari satu tahun kata dia, dikembalikan dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan pengusaha. Meski diakuinya pemerintah daerah akan tetap mengawal dalam pembuatan kesepakatan kenaikan yang didasari struktur skala upah.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti