Di Kabupaten Cirebon, Sebanyak 1. 460 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 1. 460 pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (22/09/2020). 

Di Kabupaten Cirebon, Sebanyak 1. 460 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Sebanyak 1. 460 pelanggar terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang dilaksanakan petugas gabungan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Selasa (22/09/2020). 

Mereka diberi sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi fisik berupa menyapu di tempat umum dan melakukan push-up.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, jumlah pelanggar yang terjaring operasi yustisi sebanyak 1. 460 orang. Menurutnya, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan ialah tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Baca Juga : Optimalisasi Anggaran, Purwakarta Fokus ke Pemulihan Ekonomi

"Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan Polsek jajaran. Setiap hari 27 Polsek jajaran Polresta Cirebon juga menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP," katanya.

Syahduddi mengatakan, setiap harinya pola operasi yustisi yang diterapkan di tingkat Polresta Cirebon ialah dua stasioner dan satu mobile. Sementara operasi yustisi tingkat Polsek jajaran ialah satu stasioner dan satu mobile.

Menurutnya, dalam operasi stasioner para petugas akan bersiaga di ruas jalan protokol, untuk mendisiplinkan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan dalam operasi mobile, petugas akan berkeliling ke pusat keramaian dan mengingatkan, pentingnya menerapkan protokol kesehatan kepada setiap warga yang ditemui.

Baca Juga : 85% Positif Covid-19 OTG, Warga Garut Diminat Patuhi Protokol Kesehatan 

"Jadi, setiap harinya ada 57 kegiatan operasi yustisi yang dilaksanakan Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran." Ungkap Kapolresta.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani