Di PN Cibinong, Kuasa Hukum Korban Perkara Polisi Tembak Polisi Tidak Terima Dakwaan JPU
Di PN Cibinong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membaca dakwaan perkara polisi tembak polisi, dengan terdakwa Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dan Bripka Iqbal Gilang Dewangga.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Di PN Cibinong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor membaca dakwaan perkara polisi tembak polisi, dengan terdakwa Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy dan Bripka Iqbal Gilang Dewangga.
Pada sidang kasus polisi tembak polisi di Ruang Purwoto Gandasaputra PN Cibinong itu terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy didakwa dengan pasal 338 KUHP karena diduga karena kelalaiannya menyebabkan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia dan juga pasal 359 KUHP serta Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat UU Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, terdakwa Iqbal Gilang Dewangga dalam kasus polisi tembak polisi itu pun disidang di ruangan dan tempat yang sama di PN Cibinong. Dia didakwa dengan Pasal 338 KUHP karena diduga lantaran kelalaiannya menyebabkan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal dunia dan Pasal 1 ayat UU Nomor 12 Tahun 1951.
Majelis Hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira, berikut hakim anggota Nugroho Prasetyo dan Zulkarnaen, Kamis siang, sesuai kesepakatan JPU dan kuasa hukum terdakwa yaitu Guntur perdamaian dan Arif Maulana pun membacakan waktu sidang selanjutnya pada Kamis, 18 Januari 2024.
Kuasa hukum korban, keluarga almarhum Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yaitu Jelani Frisco pun tidak terima dengan pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada dua terdakwa.
"Menurut kami, ini merupakan pembunuhan berencana karena ada unsur kesengajaan dan dilakukan dengan sadar, lalu terdakwa Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy sempat membuat skenario bahwa korban meninggal dunia karena bunuh diri dan setelah gagal, ia mencoba melarikan diri," ucap Jelani Frisco.
Jelani frisco pun meminta, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memasukkan pasal 340 KUHP karena berdasarkan kronologis dan rekontruksi ada unsur kesengajaan, dimana terdakwa Bripda Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy memasukkan satu buah peluru dalam senjata api merk glock yang diperoleh secara ilegal oleh terdakwa Bripka Iqbal Gilang Dewangga.
"Kami minta JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memasukkan pasal 340 KUHP kepada dakwaan kedua terdakwa," pinta advokat yang tergabung dalam LBH Borneo Mandau Keadilan
Ia melanjutkan dugaan pembunuhan di Asrama Densus 88, Desa Cikeas, Gunung Putru juga harus ditindak lanjuti, bagaimana bisa senjata api ilegal masuk ke asrama dan diperjual belikan.
"Selain itu, kami juga heran kok minuman keras diperbolehkan masuk ke asrama Densus 88 tersebut," lanjut Jelani Frisco. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani
