Diberikan H+1 Pencoblosan, KPU KBB Pastikan Honor Petugas KPPS Tanpa Potongan Sepeserpun 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya telah terdistribusi. Termasuk kepada seluruh petugas pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 15 Februari 2024.

Diberikan H+1 Pencoblosan, KPU KBB Pastikan Honor Petugas KPPS Tanpa Potongan Sepeserpun 

INILAHKORAN, Ngamprah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya telah terdistribusi. Termasuk kepada seluruh petugas pengamanan (PAM) Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 15 Februari 2024.

Sekretaris KPU KBB, Olina Theresia mengatakan, pemberian honor baik bagi seluruh petugas KPPS maupun PAM TPS, seperti linmas sudah diberikan H+1 pencoblosan surat suara kemarin.

"Secara keseluruhan anggaran yang didistribusikan untuk honor para petugas penyelenggara Pemilu 2024, seperti KPPS, PAM TPS itu sebesar Rp 46.809.600.000," kata Olina saat dihubungi baru baru ini.

Baca Juga : Dinkes Kota Bandung Sebut Sistem Kesehatan Petugas Pemilu Perlu Perbaikan

Secara rinci, sebut Olina, honor yang diberikan kepada seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024, diantaranya untuk Ketua KPPS sebesar Rp 1.200.000 dan anggota KPPS sebesar Rp 1.100.000.

"Kalau untuk PAM TPS sebesar Rp 700.000 dan tidak ada potongan. Kecuali mereka yang berstatus PNS," sebutnya.

Kendati demikian, terang Olina, untuk KPPS yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada potongan pajak yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan.

Baca Juga : Asyik Bermain, Dua Bocah Malang Tertimpa Tembok Rumah di Padalarang, Satu Dinyatakan Meninggal Dunia 

"Dasar pemotongan pajak untuk ASN dan PPPK ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 bagi pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri dan pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD," ujarnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana