Diduga Berikan Kredit Fiktif, 2 Pejabat BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan
Diduga melakukan tindak pidana korupsi dua pegawai BUMD atau Perumda BPR Karya Remaja Indramayu ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Jabar
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.34 Milyar.
Para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cesar Yudistira)
Halaman :