Disdik Kabupaten Cirebon Butuh Jaminan Hukum Jalankan KBM Tatap Muka

Pada 2021 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon butuh jaminan hukum untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Jika sudah pasti, Disdik mengaku siap menjalankan KBM tatap, khususnya di zona hijau dan biru Covid-19.

Disdik Kabupaten Cirebon Butuh Jaminan Hukum Jalankan KBM Tatap Muka
net

INILAH, Cirebon - Pada 2021 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon butuh jaminan hukum untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Jika sudah pasti, Disdik mengaku siap menjalankan KBM tatap, khususnya di zona hijau dan biru Covid-19.

Kadisdik Kabupaten Cirebon Asdullah Anwar mengatakan, pembelajaran di masa new normal pandemi Covid-19 ini sudah menyiapkan aturan-aturan. Baik bagi sekolah yang menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun tatap muka. Bahkan, prosedurnya sudah dituangkan dalam surat edaran.

Hanya saja, dirinya belum menandatangani surat edaran tersebut. Masalahnya butuh koordinasi dengan pihak-pihak terkait serta ingin adanya jaminan hukum bagi Disdik apabila dalam proses KBM tatap muka nantinya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pihaknya juga sudah memverifikasi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan biru untuk bisa menjalankan KBM tatap muka nantinya.

Baca Juga : Bertambah Lima Pasien Meninggal, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Garut Jadi 119  

"Termasuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan persiapan di bulan Januari ini, persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tapi saya butuh jaminan (hukum, Red), jangan sampai nanti diserahkan ke kita, kita mah sudah siap, sudah memverifikasi sekolah," kata Asdullah, Rabu (6/1/2021).

Menurutnya, pedoman untuk KBM tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dan biru tersebut, tentunya harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, yakni semua siswa, guru dan tenaga kependidikan yang hadir di sekolah wajib untuk cek suhu dengan thermo gun.

Kemudian, tempat cuci tangan tersedia dengan jumlah yang cukup. Setiap warga sekolah wajib mengenakan masker. Menjaga jarak antara siswa minimal 1,5 meter. Sebelum dan setelah KBM, ruangan sekolah wajib disemprot disinfektan. Selanjutnya, tidak boleh melakukan kegiatan bersalaman.

Baca Juga : Selama 2020, Pengunjung Perpusda Garut Berkurang 10 Ribu 

"Sesuai dengan SK perzona, zona hijau boleh tatap muka. Kalau sudah lewat hijau ya seperti biasa lagi, jarak jauh lagi," jelasnya

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani