Dishub Kota Bogor Musnahkan 19.140 Buku Uji Kir 

Mengantisipasi adanya buku kir palsu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan 19.140 buku uji kir palsu. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukan adanya bukti lulus uji elektronik kir yang teridentifikasi palsu yang berasal dari kendaraan pick-up asal Kota Malang.

Dishub Kota Bogor Musnahkan 19.140 Buku Uji Kir 
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Mengantisipasi adanya buku kir palsu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan 19.140 buku uji kir palsu. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukan adanya bukti lulus uji elektronik kir yang teridentifikasi palsu yang berasal dari kendaraan pick-up asal Kota Malang.

Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus temuan buku kir palsu. Eko menjelaskan, kasus temuan itu diketahui saat petugas Dishub Kota Bogor melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang dan angkutan barang.

"Ketahuannya di Bogor. Saat itu petugas memeriksa kendaraan pick-up, dan mengeluarkan surat kendaraan yang palsu. Saat ini masih kami sita suratnya, STNK dan kir," ungkap Eko kepada wartawan usai pemusnahan barang persediaan cetakan.

Baca Juga : Lagi Begituan, Hidung Belang dan ABG Diamankan Polisi Gunung Putri

Eko melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas yang curiga lalu menyampaikan langsung temuan itu dan dirinya memerintahkan untuk menahan kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan buku kir palsu, terdapat perbedaan secara fisik yang dapat dibedakan dengan yang asli. Sebab, buku manual yang sebelumnya memiliki barcode dan ada benang yang dapat memedakan palsu atau bukan.

"Termasuk tandatangan kepala dinas mereka palsukan, saya sudah konfrm sendiri kepada mantan kadishub malang yang kebetulan merupakan teman satu angkatan saya. Dan memang dinyatakan palsu," jelasnya.

Eko menegaskan, saat ini Pemkot Bogor menerapkan BLUe kir sehingga yang manual sudah tidak beredar lagi. Untuk itu, Dishub Kota Bogor juga memusnahkan barang persediaan cetakan sebanyak 21 jenis, termasuk diantaranya sebanyak 19.140 buku uji kir dimusnahkan untuk menghindari adanya penyalah gunaan buku yang sudah tak beredar di Kota Bogor.  

Baca Juga : Polisi Ringkus Penjual Wanita, dari Apartemen, Hotel, Hingga Puncak

"Kita ingin tertib administrasi, jadi harus dimusnahkan. Dokumen negara yang dimusnahkan tersebut adalah yang dicetak pada tahun 2020, yang secara fungsi memang sudah tak berlaku dan kini sudah beralih menjadi smart city," tuturnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani