Disidak Komisi I DPRD dan Satpol PP, Operasional Mie Gacoan di Jalan Sholis Harus Dihentikan 

Pasca di launching pada 24 Juni 2024 lalu dan diduga masih belum mengantongi perizinan yang lengkap, restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal disidak Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pada Senin (26/6/2023) siang. 

Disidak Komisi I DPRD dan Satpol PP, Operasional Mie Gacoan di Jalan Sholis Harus Dihentikan 
INILAHKORAN, Bogor - Pasca di launching pada 24 Juni 2024 lalu dan diduga masih belum mengantongi perizinan yang lengkap, restoran Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal disidak Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor pada Senin (26/6/2023) siang. 
Saat sidak, restoran yang mulai menjamur di kota hujan ini dinilai tidak memiliki etik berusaha yang baik, sebab sudah melakukan pembangunan hingga beroperasi sebelum melengkapi perizinannya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono mengatakan bahwa pada dasarnya Komisi I berterimakasih dengan banyaknya investasi yang masuk ke Kota Bogor, apalagi Mie Gacoan ini mendapat animo yang cukup besar di masyarakat, tentu menjadi satu modal untuk membangun Kota Bogor.
"Hanya persoalannya dari pembangunan resto Mie Gacoan dari pertama, dua dan tiga hingga di Jalan Baru ini, proses perizinannya tidak lengkap sehingga kami perlu menata ini supaya para pelaku usaha itu tertib mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor. Karena yang berusaha di Kota Bogor bukan Mie Gacoan saja, tapi banyak sekali para pengusaha dan masyarakat yang ingin berusaha di Kota Bogor," ungkap Heri usai sidak didampingi Wakil Ketua Komisi I, Fajari Aria Sugiarto beserta anggotanya yakni Gilang Gugum Gumelar, Restu Kusuma, Endah Purwanti, Azis Muslim, Siti Maesaroh.
Heri memaparkan, jika satu pihak tidak ditindak karena ketidaksiapan perizinan nanti Kota Bogor tidak teratur dan tidak tertib, bahkan banyak orang yang berusaha di Kota Bogor tidak mengindahkan perizinan dan bisa menjadikan Mie Gacoan sebagai alasan bagi pengusaha lainnya.
"Bisa jadi alasan kenapa ini dibiarkan?, kenapa ini ditindak?. Nah kami tidak mau seperti itu sehingga kami ingin tegas kepada semua pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor harus mengikuti aturan yang ada," paparnya.
Heri menegaskan, disisi lain komisi I mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang telah melayangkan surat peringatan untuk pengelola Mie Gacoan agar menghentikan sementara operasionalnya sampai seluruh perizinan dilengkapi. 
"Besok Mie Gacoan harus ditutup dulu untuk diselesaikan perizinannya, jika sudah selesai baru dibuka kembali bahkan nanti setelah perizinanya lengkap kami akan support supaya usaha ini dapat berjalan dengan lancar," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menuturkan, bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan bagi pengelola Mie Gacoan untuk menghentikan sementara operasionalnya.
"Tadi kami langsung ambil langkah cepat dengan memberikan surat peringatan penghentian operasional sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung. Kami laksanakan rekomendasi perda tersebut agar si pelaku usaha ini bisa menyelesaikan perizinannya," ungkap Agus kepada wartawan.
Agus menegaskan, jika pengelola Mie Gacoan tidak mengindahkan surat peringatan yang sudah diberikan, konsekuensinya akan langsung di segel. Serta menjadi pembelajaran bagi para pengusaha di Kota Bogor untuk mengikuti aturan yang ada.
"Kami tadi berikan surat peringatan apabila tidak melakukan penghentian operasional kami akan langsung lakukan penyegelan karena ini peringatan, jadi kami tidak perlu lagi memberikan surat teguran 1, 2 dan 3," terangnya.
Ditempat yang sama, Legal Mie Gacoan, Endhy memaparkan, surat yang diberikan Satpol PP Kota Bogor akan dirapatkan secara internal sebab sejak mulai beroperasi pihaknya sudah memiliki kontak kerja dengan pegawai selama enam bulan.
"Kami tidak ingin menimbulkan masalah baru lagi dari ketenagakerjaan karena memberhentikan sepihak terhadap para karyawan, kami pikirkan juga mereka," ungkap Endhy kepada awak media.
Endhy menjelaskan, disinggung apakah Mie Gacoan tidak akan mengikuti aturan Pemkot Bogor atau tidak mengindahkan surat peringatan. Dari awal pihaknya sudah koperatif mengurus izin semuanya secara sistem.
"Memang dilemanya disitu, bukan kami melangkahi. Kami tidak pernah mengesampingkan kepastian hukum, tetapi disisi lain ada aspek sosial ekonomi yang harus diperhitungkan, yang jelas kami menghindari permasalahan baru," pungkasnya.


Editor : JakaPermana