Disnakertrans Jabar Rilis Posko Pengaduan THR 2024
Disnakertranns llawa Barat merilis posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024, Rabu 27 Maret 2024, guna melayani pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan haknya pada perayaan lebaran 1445 hijiriah.
THR lanjut Teppy, wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil. Maka dari itu, guna mengantisipasi adanya kecurangan dari perusahaan terhadap pekerja terkait THR, pihaknya menyiapkan sejumlah posko.
Diantaranya di Kantor Disnakertrans Jabar, di lima UPTD Wasnaker dan di 27 Kantor Disnaker kota/kabupaten se-Jawa Barat.
"Juga dapat melaporkan ke layanan pengaduan THR Kemenaker di poskothr.kemnaker.go.id atau di pengaduanTHR2024Jabar," lanjutnya.
Halaman :