DKPP Proses 28 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu di Jabar

Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pengaduan dugaan pelanggaran kode etik di Jawa Barat relatif sedikit

DKPP Proses 28 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu di Jabar

Dewa menjelaskan, jika pengaduan masyarakat menyangkut penyelenggara adhoc seperti anggota PPK atau Panwaslu kecamatan dan desa/kelurahan, maka penanganannya berada di Bawaslu atau KPU kabupaten/kota.

“Namun, jika laporan pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilu menyangkut KPU atau Bawaslu daerah hingga pusat, maka penanganannya di DKPP," katanya.

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ini, kata Dewa, DKPP membuka ruang pengaduan. Ia berkomitmen, DKPP akan menindaklanjuti segala laporan pengaduan masyarakat tersebut.

“Menyampaikan laporannya bisa datang langsung ke DKPP, email, dan pos. Kami pastikan, setiap laporan pengaduan masyarakat ini kami proses. Tentunya pelapor (masyarakat) harus melengkapi setiap syarat administratif laporan pengaduan ini,” tutur Dewa.

Syarat administratif itu, yakni kejelasan identitas, baik pelapor maupun terlapor. Seperti kejelasan nama dan jabatan identitas terlapor lembaga di penyelenggara Pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu. Selain itu, identitas pelapor juga harus jelas dan sesuai dengan kartu penduduk.

“Karena DKPP menindak kepada personal penyelenggara Pemilu, maka identitas pelapor dan terlapor harus jelas,” tuturnya.

Dewa menambahkan, pelapor harus menjelaskan kronologis dan menyertakan bukti setiap dalil laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu tersebut. Jika syarat administrasi ini sudah terverifikasi DKPP, maka pihaknya pun akan melanjutkan ke tahap verifikasi materiil sebelum ke persidangan DKPP.


Editor : Ahmad Sayuti