Dua Pekan, Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Sukabumi
Dalam dua pekan terakhir, Sat Narkoba Polres Sukabumi mengamankan belasan pengedar dan pengguna penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terbatas dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (antara)
Halaman :