Duda Kesepian Malah Menanam Ganja, Akhirnya Diringkus Polres Bogor

Kesepian karena menduda pasca istri meninggal dunia, MF (54 tahun) diajak temannya SH (42 tahun) untuk bercocok tanaman ganja di perkarangan rumahnya.

Duda Kesepian Malah Menanam Ganja, Akhirnya Diringkus Polres Bogor

INILAHKORAN, Bogor  - Kesepian karena menduda pasca istri meninggal dunia, MF (54 tahun) diajak temannya SH (42 tahun) untuk bercocok tanaman ganja di perkarangan rumahnya.

Sialnya, baru satu - dua bulan menanam, sebelum dipanen. MF dan SH diringkus oleh jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, dirumahnya masing-masing yaitu di Desa Sukajaya, Tamansari, dan Desa Kota Batu, Ciomas.

"Sat Narkoba Polres Bogor telah mengamankan atau meringkus dua orang yang menanam tanaman ganja yaitu MF dan SH, MF mengaku kesepian dan diajak menanam tanaman ganja agar punya kesibukan," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Mohammad Ilham kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga : Sudah Rugi Rp2,1 Miliar, Kabupaten Bogor Super Siaga Hadapi Bencana Alam

AKP Mohammad Ilham menjelaskan bahwa tersangka SH awalnya membeli ganja, lalu setelah dilinting, biji daun ganja ia tanam di pot atau polybag, yang ia taruh di halaman belakang rumahnya.

"Tersangka SH yang awalnya berinisiatif menanam tanaman ganja, setelah berhasil tumbuh, baru ia mengajak MF menanam tanaman yang sejenis, setelah tanaman tersebut berusia 4 bulan, mereka pun menggunting daun ganja, mengeringkannya dengan cara dioseng dan menghisap layaknya rokok," jelasnya.

Kepada 2 orang tersangka penanam atau penyalahguna narkotika jenis ganja, kepolisian pun mengenakan  pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun  2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika.

Baca Juga : KADIN - Pemkot Sepakat Pokir Harus Lebih Transparan, Kajari dan Kapolresta Ikut Sampaikan Saran

"Kami tetap berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika maupun psokotrapika di wilayah hukum Polres Bogor, kepada penyalahguna MF dan SH. Kepolisian pun mengenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar hingga maksimal Rp 10 milyar," tukas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin. (Reza Zurifwan)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti