Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Dilaporkan Terkait Pengancaman

Perseteruan antara mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dan Stelly Gandawidjaja berbuntut panjang.

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bakal Dilaporkan Terkait Pengancaman
Pasalnya, pada saat Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melayangkan upaya peninjauan kembali (PK) ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1) kemarin, Irfan Suryanagara sempat berpapasan dengan Stelly Gandawidjaja dan terjadi percekcokan di antara mereka. (dok)

Sekedar diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA mengubah hukuman Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara kepada politikus Partai Demokrat (PD) itu.

Kasus bermula saat Irfan Suryanagara bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara. (cesar yudistira)

Baca Juga : RDTR jadi Acuan dalam Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang di Kabupaten Bandung

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani