Esek-esek Gunakan Upal, Pria Ini Diciduk Polisi di Bandung

Unit Reskrim Polsek Regol meringkus seorang pria bernama Rohmat Tulloh (24) di Kota Bandung. Dia kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) menggunakan uang palsu (upal).

Esek-esek Gunakan Upal, Pria Ini Diciduk Polisi di Bandung
Foto: Ridwan Abdul Malik

"Kita temukan ada 68 pecahan Rp50 ribu dan enam lembar pecahan Rp100 ribu," pungkasnya. 

Atas perbuatannya ini, Rohmat ditahan di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata yang dan atau Asal 245 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Ridwan Abdul Malik)

Baca Juga : Hebat... 9 Dosen UIN SGD Bandung Tersertifikasi Keahlian Internasional

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani