Gali Pasir Ilegal, Pria Asal Jateng Terancam Denda Rp10 Miliar

Menambang pasir tanpa memiliki izin, Agung Bastian (47) terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dia didakwa Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.

Gali Pasir Ilegal, Pria Asal Jateng Terancam Denda Rp10 Miliar

INILAH, Bandung - Menambang pasir tanpa memiliki izin, Agung Bastian (47) terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Dia didakwa Pasal 158 Undang-undang Mineral dan Batubara.

Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hasan Nurodin menyebutkan terdakwa melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha produksi (IUP), izin usaha penambangan khusus (IUPK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR) sebagaimana diatur di Pasal 37, Pasal 40 ayat 3, Pasal 18, Pasal 67 ayat 1 dan Pasal 74 . 

"Ancaman pidananya sesuai pasal 158 maksimal 10 tahun fan denda Rp 10 miliar," katanya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga : Pemkot Bandung Klaim Kawasan Bebas Sampah Kian Meluas

Penambangan  pasir dilakukan terdakwa di Muara Sungai Ciwulan di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya. Penggalian itu dilakukannya tanpa terlebih dulu mengurus perizinannya. 

Kasus itu diungkap Ditreskrimsus Polda Jabar pada Januari 2020 setelah menerima pengaduan masyarakat ihwal aktifitas penambangan pasir di Muara Sungai Ciwulan. 

"Pasir di dalam sungai disedot dan ditarik menggunakan mesin dompleng menuju tepian sungai. Kemudian, setelah ditarik, pasir dikumpulkan menggunakan alat berat untuk dipindah ke penampungan," ucap dia.

Baca Juga : SLBN A Pajajaran Kota Bandung Melaksanakan US Secara Daring

Dari tempat penampungan itulah, pasir kemudian dijual ke pembeli yang datang ke lokasi. Di lokasi, petugas juga menyita sejumlah alat berat, catatan penjualan hingga uang Rp23 juta. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani