Gegara Hutang Hutang Rp 2 Juta warga Banjaran ini Tega Habisi Nyawa Istrinya

Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, menciduk ID (41) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tewas terhadap istrinya RN (51) warga Desa Ciapus Kecamatan Banjaran. Pelaku menganiaya istrinya hingga tewas karena kesal korban banyak berutang ke lintah darat.

Gegara Hutang Hutang Rp 2 Juta warga Banjaran ini Tega Habisi Nyawa Istrinya
INILAHKORAN, Soreang- Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Banjaran, menciduk ID (41) pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tewas terhadap istrinya RN (51) warga Desa Ciapus Kecamatan Banjaran. Pelaku menganiaya istrinya hingga tewas karena kesal korban banyak berutang ke lintah darat.
Wakapolresta Bandung, AKBP Imron Ermawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Kamis 6 Juli lalu. Korban ditemukan sudah tak bernyawa di atas kasur di rumahnya sekitar pukul 18.00 WIB. Kondisi korban tak bernyawa dengan mulut luka-luka dan mengeluarkan darah.
"Saksi pelapor melaporkannya kepada RT/RW dan diteruskan kepada kami. Kami dari Satreskrim Polresta Bandung dan dari Polsek Banjaran mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari serangkaian olah TKP ini, patut diduga pelakunya adalah suami korban yang bernama ID," kata Imron di Polresta Bandung di Soreang, Jumat 7 Juli 2023.
Menurut Imron, pelaku ID akhirnya mengakui perbuatannya terhadap korban. ID terdorong melakukan kekerasan karena emosi setelah terjadi cek cok mulut dengan korban. Korban didorong ke dalam kamar, kemudian dijatuhkan dan ditindih hingga korban tak bisa bergerak. Tapi karena mulut korban masih bersuara, pelaku membekap mulutnya dengan bantal hingga berhenti bersuara dan meninggal dunia.
"Setelah kejadian, pelaku tidak melaporkan diri ke tetangga atau ke RT/RW. Tapi ia mengunci pintu rumah seolah saat kejadian pelaku sedang tak ada di rumah," ujarnya.
Imron melanjutkan, motif pelaku menganiaya hingga istrinya tewas ini, karena korban memiliki hutang dengan nilai lumayan besar untuk ukuran mereka. Karena dua duanya sama sama buruh harian lepas, dimana hutang tersebut akhirnya tidak bisa terbayarkan oleh mereka. Diduga istrinya ini berhutang kebeberapa rentenir ini tanpa sepengetahuan ID. 
"Jadi motif mya adalah ekonomi diduga korban memiliki hutang sehingga terjadi cekcok dan terjadilah pembunuhan di dalam rumah tangga ini," ujarnya.
Sementara itu ID mengakui jika perbuatannya menghabisi nyawa istrinya, karena kesal korban banyak berhutang tanpa sepengetahuannya. Namun tiba-tiba ia harus membayar atau melunasi hutang-hutang istrinya itu. Total hutang yang harus dilunasinya kurang lebih sebesar Rp 2 juta.
"Saya bingung mau bayar hutang dari mana. Sedangkan penghasilan kami saja pas-pasan. Dan itu hutangnya tanpa saya ketahui," ujarnya.
Karena perbuatannya ini, pelaku tersancam lebih dari 20 tahun penjara. Karena melanggar pasal 44 No. 23 tahun 2004 tentang Penghapudan Kekeraran dalam rumah tangga. Kemudian pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP.(rd dani r nugraha).


Editor : JakaPermana