Gegara KDRT Melonjak, Perceraian di Garut Meroket 12 Kali Lipat

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat dalam setahun terakhir menjadi salah satu faktor melonjaknya angka perceraian di Garut.

Gegara KDRT Melonjak, Perceraian di Garut Meroket 12 Kali Lipat
Humas Pengadilan Agama (PA) Garut Kosmara menyebutkan, kasus perceraian di Garut itu dilatarbelakangi faktor KDRT. Pada 2021 angkanya hanya 4 kasus. (zainulmukhtar)

Menurut Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPKBPPPA) Garut Rahmat Wibawa mrngatakan untuk mendeteksi kasus KDRT tidak mudah karena kasus tersebut jarang ada pelaporan. 

Padahal dampak terjadinya KDRT tak bisa diremehkan. Salah satunya menyebabkan tingginya angka perceraian, terutama pada pasangan nikah di bawah umur.

"Karena secara psikologis dan ekonomi belum siap, di antara mereka rentan terjadi KDRT hingga terjadi perceraian," kata Rahmat, Selasa 15 November 20022.

Baca Juga : Di Forum W20, Rudy Gunawan Promosikan Potensi Fesyen Garut

Dia menyebutkan, kebanyakan korban KDRT itu isteri dan anak dengan bentuk kekerasan didominasi kekerasan verbal, disusul kekerasan fisik.

"Kebanyakan kekerasan verbal itu berupa kata-kata kotor, sampai keluar kata cerai. Kalau fisik, bukan hanya memukul pakai tangan, tapi ada juga yang sampai menggunakan alat atau benda," ujar Rahmat.

Sedangkan, faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, kata Rahmat, didominasi faktor ekonomi. Disusul adanya pergeseran sosial budaya, terlebih didorong perkembangan teknologi informasi.

Baca Juga : Bolos Upacara Bendera, Ratusan Pelajar SMK di Kabupaten Cirebon Diamankan Satpol PP

"Dengan adanya gawai, orang mudah berkomunikasi. Bisa bertemu berkumpul kapan saja dengan alasan reuni dan lainnya. Orang ketiga mudah sekali terlibat dalam kehidupan rumah tangga seseorang," kata Rahmat.*** (zainulmukhtar)


Editor : Doni Ramdhani