Google Maps 'Koreksi' Tag Mahkamah Keluarga di Gedung MK

Kontroversi di media sosial belakangan ini muncul saat tag atau tanda lokasi bertuliskan 'Mahkamah Keluarga' terpampang di lokasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada platform Google Maps.

Google Maps 'Koreksi' Tag Mahkamah Keluarga di Gedung MK
Kontroversi di media sosial belakangan ini muncul saat tag atau tanda lokasi bertuliskan 'Mahkamah Keluarga' terpampang di lokasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada platform Google Maps./inilah.com

INILAHKORAN, Jakarta-Kontroversi di media sosial belakangan ini muncul saat tag atau tanda lokasi bertuliskan 'Mahkamah Keluarga' terpampang di lokasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada platform Google Maps.

Kebingungan publik semakin menjadi-jadi karena tag ini dikaitkan dengan dugaan politik dinasti mengenai Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Jokowi dan keponakan Ketua MK Anwar Usman, yang disebut-sebut sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Perwakilan Google mengakui kesalahan ini dan mengklaim telah memperbaiki tag tersebut pada Rabu (25/10), "Masalah telah diperbaiki," ujarnya. 

Baca Juga : KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan Bakal Capres dan Cawapres Jumat Besok

Menurut Google, menambahkan informasi yang palsu, tidak akurat, atau menipu adalah hal yang tidak dapat diterima di Google Maps

"Kami memiliki kebijakan yang jelas untuk memastikan kualitas informasi di Google. Kami menangani pelanggaran terhadap kebijakan ini dengan sangat serius dan, seperti dalam kasus ini," tambah perwakilan dari Google.

Skandal tag ini pertama kali terungkap oleh unggahan akun X @narkosun yang menampilkan tangkapan layar tag lokasi Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Gambar lain menunjukkan tag 'Mahkamah Keluarga' pada pohon di depan gedung RRI yang bersebelahan dengan Gedung MK

Baca Juga : Prabowo-Gibran Kompak Datangi RSPAD Untuk Cek Kesehatan

Menurut pantauan pada Selasa (24/10/2023) pukul 14.31 WIB, tag tersebut masih terlihat di platform. Namun, menjelang sore, tag tersebut telah diganti dengan yang seharusnya, yakni "Mahkamah Konstitusional Republik Indonesia".

Halaman :


Editor : JakaPermana