Hanya Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka Ditangkap
Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap.
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke-19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap itu terjadi dalam kurun waktu Juni hingga awal Juli 2023.
Dia mengatakan, dari 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka tersebut Polresta Bogor Kota mengamankan barang bukti sabu 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sintetis 346,25 gram dan obat-obatan terlarang 138 butir.
"Satnarkoba selama Juni 2023 berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap. Untuk penyalahgunaan sabu 9 orang, ganja 2 orang, tembakau sintetis 10 orang, psikotropika 3 orang yang ditangkap," kata Bismo di Markas Polresta Bogor Kota, Kamis 6 Juli 2023.
Bismo menerangkan, para tersangka ditangkap di beberapa tempat, antara lain 5 di kecamatan Bogor Utara, 5 di Kecamatan Bogor Timur, 2 di Kecamatan Bogor Selatan, 2 di Kecamatan Bogor Tengah, 3 di Kecamatan Bogor Barat, dan 2 di kecamatan Tanah Sareal.
"Untuk modus transaksi barang haram tersebut dilakukan dengan cara sistem tempel atau peta. Awalnya, pembeli memesan terlebih dahulu kepada pengedar melalui media sosial," terangnya.
"Di antara tersangka ini salah satunya inisial NAP menjual tembakau sintetis dari informasi masyarakat. Kemudian dia kedapatan ada 7 bungkus plastik tembakau sintetis beli melalui media sosial dan diambil dengan sistem tempel dari pemilik akun berinisial RFN," tambah Bismo.
Bismo menjelaskan, dari hasil pengembangan, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis. Selain itu, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.
"Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya," paparnya.
Bismo menegaskan, terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun. Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.
"Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani
