Hanya Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka Ditangkap

Hanya dalam kurun waktu satu bulan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap.

Hanya Dalam Satu Bulan, Polresta Bogor Kota Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 24 Tersangka Ditangkap
Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke-19 kasus narkoba dengan 24 tersangka ditangkap itu dalam kurun waktu Juni hingga awal Juli 2023. (rizki mauludi)

Bismo menjelaskan, dari hasil pengembangan, Satnarkoba berhasil menangkap RFN, pemilik akun media sosial tersebut di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis. Selain itu, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas. 

"Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya," paparnya.

Bismo menegaskan, terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun. Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU No 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.

Baca Juga : Pemkab Bogor Tak Pernah Jual Aset

"Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika," pungkasnya.*** (rizki mauludi)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani