Harga Rokok Kembali Naik? 5 Fraksi DPR RI Setujui Kenaikkan Harga Cukai Hingga 7 Persen

Harga rokok di pasaran dipastikan akan kembali mengalami kenaikkan. Pasalnya, rencana pemerintah kembali menaikkan harga cukai rokok disetujui DPR RI.

Harga Rokok Kembali Naik? 5 Fraksi DPR RI Setujui Kenaikkan Harga Cukai Hingga 7 Persen

INILAHKORAN, Jakarta – Harga rokok di pasaran dipastikan akan kembali mengalami kenaikkan. Pasalnya, rencana pemerintah kembali menaikkan harga cukai rokok disetujui DPR RI.

Setidaknya lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana pemerintah menaikkan harga cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen agar tidak menimbulkan rentetan dampak lain.

"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Anggota DPR Amir Uskara dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

Baca Juga : Sandiaga Uno Minta Pengelola Wisata Tingkatkan Kewaspadaan di Musim Hujan

Dia menjelaskan kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

"Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen," tambahnya.

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.

Baca Juga : Sebanyak 11 Kecamatan Diberdayakan Jadi Kampung Sayur oleh Pemkot

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti