Harta Haram itu Nikmat Membawa Sengsara

HARTA HARAM adalah segala harta yang dilarang oleh syariat untuk dimiliki atau digunakan, baik keharamannya itu karena mengandung mudharat atau keji (buruk) seperti bangkai dan minuman keras, atau diharamkan karena hal lain, seperti tidak benarnya cara mendapatkan harta tersebut.

Harta Haram itu Nikmat Membawa Sengsara
Ilustrasi/Net

3. Harta haram adalah penyebab kehinaan, kemunduran serta kenistaan umat Islam saat ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,"Apabila kalian berjual beli dengan cara inah (salah satu bentuk transaksi ribawi-pent), sibuk dengan ekor-ekor sapi (harta kekayaan-pent), ridha (sibuk-pent) dengan bercocok tanam, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah akan menjadikan kalian dikuasai oleh kehinaan. Tidak akan diangkat kehinaan tersebut sampai kalian kembali kepada syariat agama kalian." (HR. Abu Dawud, dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani).

Dalam hadist di atas Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan penyebab kehinaan yang mendera umat Islam saat ini, di antaranya transkasi haram yang mereka lakukan dalam bentuk riba. Dan di akhir hadist Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga menjelaskan obat penawar kehinaan tersebut, yaitu kembali kepada dinullah (al-Quran dan as-Sunnah) serta mempraktikkan ajarannya dalam kehidupan pribadi, masyarakat dan Negara.

4. Harta haram yang merajalela pertanda azab akan turun menghancurkan masyarakat di mana harta haram tersebut merebak. Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadistnya,"Apabila perzinahan dan riba merajalela di suatu negeri, sungguh mereka telah mengundang azab Allah untuk menimpa mereka." (HR. al-Hakim, menurut Syaikh Al-Albani derajat hadits ini hasan li ghairihi).

Maka jangan ditanya apa penyebab datangnya bencana silih berganti menimpa suatu Negara. Itu semua berasal dari dosa-dosa yang dilakukan oleh masyarakatnya sendiri, yang di antaranya adalah mereka memakan harta yang diharamkan Allah. [mozaik.inilah.com]

Sumber : Harta Haram Muamalat Kontemporer, Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Halaman :


Editor : Bsafaat