Harta Haram itu Nikmat Membawa Sengsara

HARTA HARAM adalah segala harta yang dilarang oleh syariat untuk dimiliki atau digunakan, baik keharamannya itu karena mengandung mudharat atau keji (buruk) seperti bangkai dan minuman keras, atau diharamkan karena hal lain, seperti tidak benarnya cara mendapatkan harta tersebut.

Harta Haram itu Nikmat Membawa Sengsara
Ilustrasi/Net

HARTA HARAM adalah segala harta yang dilarang oleh syariat untuk dimiliki atau digunakan, baik keharamannya itu karena mengandung mudharat atau keji (buruk) seperti bangkai dan minuman keras, atau diharamkan karena hal lain, seperti tidak benarnya cara mendapatkan harta tersebut.

Misalnya karena diambil dari hak milik orang lain tanpa izin, seperti harta rampasan. Atau diambil dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam, seperti riba dan uang suap. Orang yang memperoleh harta haram karena cara memperolehnya diharamkan tidaklah berhak memiliki harta tersebut meskipun sudah lama diperolehnya.

Abul Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menerangkan, harta haram ada dua macam:

Baca Juga : Astagfirullah, Kemana Catatan Amalku?

1. Harta haram karena usaha seperti hasil kezaliman, transaksi riba dan maysir (judi).

2. Harta haram karena sifat (zat) seperti bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah.

Harta haram karena usaha, lebih keras pengharamannya dan kita diperintahkan untuk wara dan berusaha menjauhinya. Oleh karenanya, ulama salaf berusaha menghindarkan diri dari makanan dan pakaian yang mengandung syubhat yang diperoleh dari pekerjaan yang kotor.

Baca Juga : Pasangan Suami Istri Ahli Surga

Adapun harta haram jenis kedua, yaitu harta yang diharamkan karena sifat, sisi pengharamannya lebih ringan dari yang pertama. Untuk itu, Allah telah membolehkan bagi kita memakan sembelihan ahli kitab (Nasrani dan Yahudi). Padahal ada kemungkinan sembelihan ahli kitab tidak syari, bahkan bisa jadi disembelih atas nama selain Allah. Jika ternyata terbukti bahwa hewan yang disembelih dengan nama selain Allah, barulah terlarang hewan tersebut menurut pendapat paling kuat di antara pendapat para ulama yang ada.

Halaman :


Editor : Bsafaat